Medan – 4 personil Polrestabes Medan yang diduga melakukan salah tangkap terhadap Ketua NasDem Sumut Iskandar ditahan di tempat khusus (patsus) Propam.
Hal ini dibenarkan Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, Sabtu (18/10/2025). Dikatakannya, ke empatnya di-Patsus dalam rangka proses
pemeriksaan terkait prosedur mereka dalam menjalankan tugas.
“Iya benar (dipatus) sejak Jumat (17/10/2025) malam,” ujar Siti.
Dia juga menyebutkan, inisial personil yang dipatsus yakni Iptu J. Aiptu JP, Aiptu AS dan Briptu ES. “Proses pemeriksaan masih berlangsung,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pemeriksaan memastikan apakah tindakan ke 4 personil ini sudah sesuai prosedur atau tidak.
“Jadi (pemeriksaan ini) dalam rangka mengecek anggota kami, empat anggota Polrestabes itu melaksanakan tugas sesuai aturan prosedur atau enggak,” ujarnya.
Selain soal prosedur, materi pemeriksaan juga berkaitan dengan etika personil polisi saat melakukan proses identifikasi terhadap Ketua NasDem Sumut tersebut.
“Mungkin ada etika yang mungkin kurang berkenan dalam pelaksanaan itu, tindakan anggota kurang berkenan, sampai mengakibatkan mungkin ada yang terganggu ada yang tidak senang,” katanya. (SC04)

