Sumutcyber.com, Medan – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan, masyarakat yang melanggar aturan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) akan diisolasi.
Seperti diketahui, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III untuk seluruh Indonesia.
“Semua harus mengikuti perintah pemerintah, PPKM level III. Kalau melanggar diisolasi, nanti kita siapkan (tempat isolasinya). Teknisnya saya beritahu lebih lanjut,” kata Edy di Medan, Sabtu (27/11/2021).
Oleh karena itu, Edy meminta warga agar tidak bepergian saat penerapan PPKM level 3 itu.
“Prioritas kegiatan-kegiatan liburan itu ditiadakan. Berarti tidak boleh ada. Kita akan melakukan pengawasan secara ketat,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, seharusnya kondisi Sumut saat ini sudah berada di level I. Akan tetapi karena tingkat vaksinasi rendah dinaikkan menjadi level III.
“Kita sebenarnya posisi ini sudah berada di level I, tapi karena kondisi vaksin dinaikkan satu tingkat menjadi Level II,” pungkasnya. (SC02)