Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi salah satu pemimpin negara yang menandatangani Board of Peace Charter pada Kamis, 22 Januari 2026, di Davos, Swiss. Penandatanganan piagam ini menandai dimulainya operasional Board of Peace (BoP) sebagai badan internasional baru yang dibentuk untuk mengawal proses transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pascakonflik.
Keikutsertaan Presiden Prabowo dalam penandatanganan piagam tersebut mencerminkan komitmen kuat Indonesia untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dunia serta mendorong penyelesaian damai konflik internasional. Hal ini sejalan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dikutip dari laman presidenri.go.id, disebutkan Board of Peace merupakan badan internasional yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengawasi administrasi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pada masa transisi pascakonflik. Pembentukan badan ini merupakan bagian dari Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict (20-Point Roadmap) dan telah memperoleh dukungan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 2803 (2025). Resolusi tersebut juga merujuk pembentukan struktur pemerintahan Gaza yang bersifat teknokratis dan non-politis melalui National Committee for the Administration of Gaza (NCAG).
Dalam mandat utamanya, Board of Peace bertugas mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, stabilisasi keamanan, serta proses rekonstruksi Gaza. Selain itu, BoP diarahkan untuk memulihkan tata kelola sipil dan menjamin transisi menuju perdamaian berkelanjutan di wilayah tersebut. Keanggotaan BoP terdiri atas negara-negara yang diundang langsung oleh Chairman dengan representasi di tingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.
Bagi Indonesia, partisipasi dalam Board of Peace memiliki makna strategis. Keikutsertaan ini dimaksudkan untuk menjaga agar proses transisi Gaza tetap mengarah pada solusi dua negara (two-State solution), dan tidak berkembang menjadi pengaturan permanen yang mengabaikan hak-hak rakyat Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa Kritisi Soal Pelaku Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana dalam KUHP...
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk mempertimbangkan kembali keterlibatannya dalam Board of Peace, termasuk opsi untuk menarik diri dari forum tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai bergabungnya Indonesia ke dalam Board of Peace keputusan yang aneh dan jelas tidak berpihak kepada Palestina.
Dia meminta secara tegas kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar Indonesia menarik diri dari keanggotaan Board of Peace. “Indonesia bergabung dengan Board of Peace itu jelas tidak berpihak kepada Palestina,” kata Waketum MUI KH Cholil Nafis dalam akun X pribadinya dikutip MUI Digital (mui.or.id), Rabu (28/1/2026).
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini menjelaskan Board of Peace digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan anggotanya ada Perdana Menteri Israel Netanyahu yang melakukan penjajahan terhadap Palestina. Apalagi, dalam keanggotaan Board of Peace tidak ada negara Palestina.
“Karena dalam penggagas Trump dan anggotanya ada (Perdana Menteri Israel) Netanyahu yang jelas menjajah dan tidak ada negara Palestina,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kiai Cholil menerangkan keanehan lainnya terkait bergabungnya Indonesia ke Board of Peace ditarik bayaran keanggotaan. “Anehnya lagi, Indonesia masih ditarik bayaran keanggotaan. Baiknya Pak Prabowo menarik diri aja,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Prof Sudarnto Abdul Hakim, menilai Board of Peace merupakan bentuk nyata dari langkah neokolonialisme.
“MUI menegaskan bahwa isu Palestina bukan sekedar konflik biasa, melainkan persoalan penjajahan, perampasan hak dasar, dan kejahatan serta pelanggaran sistematis terhadap hukum humaniter internasional,” kata Prof Sudarnoto.
Prof Sudarnoto menegaskan sikap MUI menolak ‘perdamaian semu’ sebagaimana yang diatur oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump karena tidak berbasis kepada keadilan.
Selain itu, MUI menilai bahwa setiap inisiatif perdamaian yang tidak secara tegas mengakui Palestina sebagai bangsa yang terjajah dan tidak menjadikan pengakhiran pendudukan Israel sebagai prasyarat utama. MUI menegaskan hal itu berpotensi melanggengkan kolonisasi dalam kemasan perdamaian.
“Board of Peace adalah bentuk nyata langkah neokolonialisme. MUI memandang ada problem struktural Board of Peace yang sangat serius. Keterlibatan Israel sebagai anggota setara, bukan sebagai occupying power yang harus dimintai pertanggungjawaban, merupakan cacat mendasar,” tegasnya.
Prof Sudarnoto menilai model ini berisiko menggeser isu dari keadilan dan kemerdekaan menjadi sekedar manajemen konflik dan stabilitas kawasan. Namun, MUI menghargai niat pemerintah Indonesia untuk berkontribusi bagi perdamain dunia.
“Namun MUI juga mengingatkan bahwa keterlibatan tanpa garis merah yang jelas dapat menjadikan Indonesia sebagai legitimasi moral bagi skema yang justru merugikan perjuangan kemerdekaan Palestina,” tegasnya.
MUI menegaskan bahwa dalam pandangan Islam dan nilai kemanusiaan universal, penjajahan dalam bentuk apapun adalah kezaliman yang wajib diakhiri.
“Perdamaian sejati hanya mungkin terwujud apabila hak, martabat, dan kedaulatan rakyat Palestina dipulihkan sepenuhnya. Skema Board of Peace tidak menunjukkan arah perdamaian sejati,” kata dia. (SC03)






















