Sumutcyber.com, Toba – Sesuai tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang digelar pada 19 Oktober 2023 lalu oleh 87 desa di Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, hasil Pilkades tersebut akan dilaporkan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selanjutnya akan ditembuskan kepada pihak pemerintah kecamatan masing-masing. Tahapan ini dilakukan selama 3 hari sejak 23 hingga 25 Oktober 2023.
Hal ini disampaikan oleh Camat Balige melalui Kasubbag Umum/Kepegawaian sekaligus Plt. Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Camat Balige Rianto Siagian, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (25/10/2023).
Rianto membenarkan, hasil Pilkades semestinya harus ditembuskan ke setiap pemerintah kecamatan oleh masing-masing BPD yang menggelar Pilkades.
Rianto menambahkan, di Kecamatan Balige terdapat 4 desa yang melaksanakan Pilkades yakni Desa Tambunan Sunge, Desa Lumban Pea Timur, Desa Bonandolok 1 dan Desa Hutanamora. “Tembusan hasil dari Pilkades tersebut, sebagian sudah diterima dan hari ini merupakan hari terakhir penyampaian tembusannya,” tambahnya.
Rianto juga mengungkapkan bahwa rangkaian tahapan berikutnya yakni usulan pengesahan Kades kepada Bupati oleh BPD melalui Camat.
“Kemudian tahapan pengesahan Kades oleh Bupati serta tahapan pelantikan Kades pada 19 Desember 2023,” pungkas Rianto.(SC-JT)