Site icon Sumutcyber.com

Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK, Terlibat Kasus “Jatah Preman” di Dinas PUPR PKPP

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya, yaitu M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Dinas PUPR PKPP. (Screenshot Video Instagram @official.kpk)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dan menahan Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan atau permintaan “jatah preman” di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Penetapan status tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, dan Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka, yakni AW, MAS, dan DAN,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers yang dikutip dari laman instagram official.kpk.

Menurut KPK, kasus ini bermula dari adanya dugaan permintaan setoran sebesar 5 persen dari setiap penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Riau yang diinisiasi oleh Gubernur Abdul Wahid melalui bawahannya. “Para kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR PKPP diwajibkan menyetorkan sejumlah uang agar tidak dimutasi dari jabatannya,” jelas Johanis Tanak.

Dalam penyelidikan, ditemukan bahwa kebijakan tersebut disampaikan melalui perantara M. Arief Setiawan. Awalnya, jumlah yang diminta adalah 2,5 persen, namun kemudian naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari total tambahan anggaran proyek senilai lebih dari Rp100 miliar.

Beberapa Kepala UPT bahkan disebut terpaksa meminjam uang ke bank dan menggadaikan sertifikat tanah untuk memenuhi permintaan tersebut.

Kronologi OTT

Tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 3 November 2025, di Pekanbaru dan Jakarta.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp800 juta serta mata uang asing berupa 9.000 pound sterling dan 3.000 dolar AS, yang setara dengan sekitar Rp800 juta.

“Tim lapangan KPK menangkap beberapa pihak yang sedang melakukan transaksi penyerahan uang. Setelah itu, dilakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya Gubernur Riau turut diamankan di salah satu kafe di Pekanbaru,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Santoso, pada kesempatan yang sama.

Dari hasil pemeriksaan, KPK mencatat telah terjadi tiga kali penyerahan uang:

1. Juni 2025: Rp1,6 miliar (Rp1 miliar diserahkan kepada AW melalui DAN).

2. Agustus 2025: Rp1,2 miliar digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

3. November 2025: Rp800 juta yang diamankan saat OTT.

Total uang yang terhimpun dari mekanisme setoran tersebut mencapai Rp4,05 miliar.

Penahanan di Rutan KPK

Setelah pemeriksaan intensif, KPK resmi menahan Abdul Wahid selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025.

Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, Jakarta. M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. “Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar kasus dapat ditangani secara transparan dan tuntas,” kata Johanis Tanak.
Asal Usul Kasus

Kasus ini merupakan lanjutan dari dugaan praktik gratifikasi dan pemerasan yang sudah lama beredar di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam keterangan pers, KPK menjelaskan bahwa Abdul Wahid, yang sebelumnya merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan pernah menjabat sebagai Bupati Indragiri Hulu, diduga menggunakan posisinya sebagai gubernur untuk mengatur setoran dana proyek di Dinas PUPR PKPP. “KPK mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu,” tegas Budi Santoso. (SC03)

Exit mobile version