Site icon SUMUTCYBER.COM

Gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” Viral di Media Sosial, Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirine dan Strobo

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. (Sumber: humas.polri.go.id)

Jakarta – Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ yang viral di media sosial menjadi sorotan publik terkait penggunaan sirine dan strobo oleh kendaraan pejabat maupun sipil.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum menegaskan pihaknya sudah menghentikan penggunaan pengawalan dengan sirine dan strobo karena dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.

“Saya, Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi padat,” ujarnya dilansir dari laman humas.polri.go.id, Minggu (21/9/2025).

Kakorlantas menjelaskan bahwa aturan penggunaan sirine dan strobo memang ada, namun penerapannya tidak boleh semena-mena.

“Ini kita evaluasi biarpun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk ‘tot tot’,” jelasnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi terhadap suara publik yang mendorong tertibnya penggunaan fasilitas jalan tersebut.

“Dan ini saya terima kasih untuk masyarakat. Untuk Korlantas, sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah,” imbuhnya.

Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” tegas Irjen Agus Suryonugroho, Sabtu (20/9/2025).

Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas. “Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ujarnya.

Saat ini, Korlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. (SC03)

Exit mobile version