Gapoktan Hutan Tunas Sakti Tidak Puas Hasil Musyawarah Terkait Konflik Lahan

Sumutcyber.com, Langkat – Gabungan kelompok tani (Gapoktan) Hutan Tunas Sakti  yang terdiri dari lima (5) kelompok di dua Desa Tanjung Ibus dan Desa Sungai Ular, Kecamatan Secanggang menghadiri rapat musyawarah yang digelar Forkopimcam Secanggang, terkait konflik lahan dengan pihak pengusaha kebun kelapa sawit.

Rapat lanjutan musyawarah itu memakan waktu 3 jam. Namun, tidak memuaskan bagi Gapoktan Tunas Sakti. Hal itu diungkapkan Ketua Gapoktan Hutan Tunas Sakti H. Sardik Kepada wartawan, usai menghadiri rapat di Aula Kantor Desa Cinta Raja Kecamatan Secanggang, Kab. Langkat, Senin (24/1/2022).

“Forkopimcam yang hadir dalam rapat itu, hanya mengenal nama pemilik. Namun tidak pernah bertemu langsung oleh orang tersebut,” ujar Sardik.

Dia juga menyebutkan, dalam rapat musyawarah tersebut, Kepala KPH Wilayah I Stabat Puji Hartono meminta Gapoktan untuk sementara jangan ada aktifitas di lahan dan untuk bersabar sembari menunggu surat yang akan dikirim ke kementerian untuk mengevaluasi kelompok tani.

Bacaan Lainnya

“Jika belum bisa aktifitas di lahan tersebut, kami meminta selembar surat pemberhentian aktivitas sementara dari kepala KPH Wilayah I Stabat dan surat akan dikeluarkan pada Selasa,” ujar Ketua Gapoktan dengan menirukan ucapan Kepala KPH I Stabat.

Di tempat rapat yang sama, Kasat Intel Polres Langkat AKP M Syarif Ginting mendukung kegiatan  kelompok tani. “Tetapi jika ada konflik seperti ini kami minta, kepada Gapoktan untuk bersabar sambil menunggu surat yang akan dievaluasi tersebut,” ujarnya.

Dalam rapat musyawarah itu, dihadiri Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzhar Sebayang SH, Kasat Intel Polres Langkat AKP M Syarif Ginting, Camat Secanggang Persadanta Sembiring SH, M.AP, Kepala KPH Wilayah I Stabat Ir. Puji Hartono dan lainnya. (SC-TPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *