Fraksi PDI P DPRD Medan Nilai Realisasi PAD Rendah Berdampak Pada Pembangunan TA 2023

Medan – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan minta penjelasan Walikota Medan terkait rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan TA 2023 yang hanya 65, 11 persen dari Rp 2,4 Trilyun. Sementara TA 2022 realisasi PAD bisa mencapai 73,12 %.

Dengan tidak tercapainya target PAD TA 2022 dan 2023 maka F PDI P diindikasikan adanya dugaan kecurangan kebocoran pajak dan retribusi daerah. Sangat disayangkan, karena minimnya realisasi PAD berdampak terhadap tertundanya program pembangunan yang direncanakan tahun 2023.

“Untuk itu kami ingin penjelasan. Karena tidak adanya transparansi data potensi pajak dan retribusi daerah kepada legislatif menjadi penghambat proses pengawasan dari kami (Red-DPRD Medan) atas kepatuhan wajib pajak,” ujar sekretaris Fraksi PDI P DPRD Medan Drs Daniel Pinem saat menyampaikan pemandangan Fraksinya terhadap Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Medan TA 2023 dalam rapat paripurna di gedung dewan, Selasa (4/6/2024).

Disebutkan Daniel Pinem, adapun indikasi terjadinya kebocoran penyelewengan termasuk piutang karena kurangnya koordinasi antar OPD yang ada terkait pelaksanaan perda tentang pajak dan retribusi daerah, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi PAD Kota Medan setiap tahun anggaran.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, belum adanya sanksi dan ketegasan dalam menghadapi wajib pajak dan retribusi yang nakal dengan mengunakan hak eksekusi terhadap wajib pajak yang nakal. Masih belum jelasnya data para penunggak pajak dan retribusi sehingga tidak ada upaya untuk penagihannya.

Kemudian, masih adanya oknum petugas pemungut pajak dan retribusi yang kurang mampu melaksanakan tugas dengan baik di lapangan.

Dengan memperhatikan hal diatas, Fraksi PDI P meminta secara tegas kepada Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan seluruh pemangku jabatan di jajaran Pemko Medan supaya benar-benar melaksanakan tugas pengawasan terkait pelaksanaan pengutipan pajak dan retribusi daerah tersebut.

Sebagaimana maksud dan tujuan dilimpahkannya wewenang secara penuh kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengutipan pajak dan retribusi daerah tidak lain adalah untuk meningkatkan PAD dan dikelola sebaik-baiknya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Medan ke depan. (SC-Ndo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *