Sumutcyber.com, Medan – Ketua Fraksi Partai Nasdem Medan Afif Abdillah,SE mengatakan Fraksi menyambut baik penetapan Ranperda tentang Inovasi Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Hal ini disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan T. Edriansyah Rendy,SH. MKn, pada Rapat Paripurna pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan Ranperda Tentang Inovasi Daerah Selasa (22/08/23).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim,SE dan Wakil Ketua Ihwan Ritonga,SE , Rajudin Sagala, S.Pd.I, dan T.Bahrumsyah,SH.
Dikatakan Rendy menurut Fraksi Nasdem keberadaan Perda ini nantinya akan meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan tersebut.
“Disamping itu peraturan daerah ini diperlukan guna memberikan kejelasan arah dalam berinovasi baik dalam tata kelola pemerintahan,” kata Rendy.
Dijelaskan Rendy, Kota Medan sebagai ibukota Provinsi Sumatera Utara yang luasnya lebih kurang mencapai 26,567 ha dengan jumlah penduduk mencapai 2,5 juta lebih, dari data Kepmendagri Nomor 100-4672 Tahun 2020 tentang indeks Inovasi daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Tahun 2020 menunjukkan bahwa Kota Medan termasuk salah satu daerah di Sumatera Utara yang indeks inovasinya masuk kategori kota yang kurang inovatif dengan skor 15.
“Sebagaimana kami sebutkan sebelumnya bahwa Perda ini memiliki posisi yang sangat strategis. Maka dengan ini, kami Fraksi Partai Nasdem DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Peraturan daerah kota Medan tentang Inovasi daerah,” jelasnya.(SC-Ndo)