Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf yang disampaikan dihadapan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) usai sanksi pemecatan terhadap dirinya dibacakan di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Sumutcyber.com, Jakarta – Ferdy Sambo, Mantan Kadiv Propam Polri divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis Hakim juga menilai Ferdy Sambo sengaja membunuh Brigadir J. Pertama, kata dia, Sambo terbukti menembak Brigadir J.

“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup, terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam,” katanya.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Wahyu mengatakan yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim adalah Ferdy Sambo beberapa kali disebut meminta ajudannya untuk mengeksekusi Brigadir J pasca mendengar kesaksian Putri Candrawathi. Misalnya saja, kata dia, saat Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal sebelum akhirnya perintah tersebut diberikan kepada Richard Eliezer.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf turut terlibat.

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo. (SC03/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *