Fantastis! Perputaran Uang Emas Ilegal Tembus Rp 25,8 Triliun

Jakarta – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tambang emas ilegal. Sejumlah lokasi di Jawa Timur pun digeledah terkait kasus ini, termasuk sebuah toko emas di Nganjuk.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, penggeledahan dilakukan di tiga lokasi berbeda yang berada di Surabaya dan Nganjuk, Jawa Timur. Salah satu titik yang digeledah adalah Toko Emas Semar di wilayah Nganjuk.

“Pada hari ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi secara serentak, yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” jelasnya, Kamis (19/2/2026).

Ia menerangkan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal yang telah divonis di Pengadilan Negeri Pontianak. Perkara tersebut terjadi di wilayah hukum Kalimantan Barat periode 2019-2022.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan tindak pidana asal dan fakta persidangan, diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak,” ujar Ade Safri.

Dari hasil penggeledahan di tiga lokasi tersebut, ujarnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen yang diduga terkait penampungan serta penjualan emas hasil pertambangan tanpa izin. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri.

Transaksi itu diduga melibatkan toko dan perusahaan pemurnian emas yang menggunakan bahan baku dari tambang ilegal. Temuan tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kini menjadi dasar pengembangan perkara TPPU.

“Penyidik juga berkolaborasi dengan PPATK dalam rangka penelusuran transaksi keuangan dalam pengungkapan perkara ini,” ungkapnya.

Data PPATK mengungkap nilai transaksi jual beli emas hasil pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp 25,8 triliun. Modusnya, pembelian emas dari tambang ilegal dilakukan oleh sebagian perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” pungkasnya dilansir dari laman mediahub.polri.go.id. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *