Site icon SUMUTCYBER.COM

Erni Ariyanti Sitorus Diperiksa Ditreskrimum Polda Sumut, Tegaskan Tak Terkait Perkara Doddy Thahir

Medan – Ketua DPRD Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Senin (21/9/2026).

Pemeriksaan tersebut disebut berkaitan dengan Surat Perintah Tugas (SPT) yang diterbitkan untuk Anggota DPRD Sumut, Doddy Thahir, yang disebut menjadi alasan ketidakhadiran Dodi dalam memenuhi panggilan penyidik.

Erni tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Sumut sekitar pukul 14.30 WIB. Ia datang menggunakan mobil Toyota Alphard berwarna hitam dengan nomor polisi BK 1946 J.

Erni mengenakan kemeja lengan panjang bermotif bunga berwarna biru, celana panjang hitam, serta hijab berwarna terang.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (21/9/2026), Erni membenarkan dirinya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.

Menurut Erni, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan SPT yang diterbitkan untuk Doddy Tahir.

“Ya, benar saya dimintai keterangan berkaitan dengan SPT yang diterbitkan untuk Doddy Thahir,” ujar Erni.

Erni menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik. Ia menyebut, dirinya dimintai keterangan karena Doddy Thahir disebut tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalankan tugas kedinasan.

“Alasannya mangkir karena ada SPT. Begitu kata PH-nya dengan penyidik,” katanya.

Erni juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya membangun opini seolah-olah dirinya memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Ia berharap pemberitaan yang menyangkut dirinya terlebih dahulu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan.

“Jangan digoreng-goreng seperti pemberitaan yang lain. Apalagi kan media itu harus konfirmasi ke saya terlebih dahulu. Ini tidak ada. Sangat disayangkan kemasan beritanya,” tegas Erni.

Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara Dodi Tahir diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat.

Status tersebut tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Erni hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait SPT yang disebut menjadi alasan ketidakhadiran Dodi Tahir dalam memenuhi panggilan pemeriksaan.

Erni kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik. (SC03)

Exit mobile version