Site icon SUMUTCYBER.COM

Eksekusi Lahan Sengketa GKPI Salak Kota Berjalan Aman, Tindak Lanjut Putusan PN Sidikalang

Eksekusi objek sengketa lahan milik Gereja GKPI Salak Kota berlangsung aman dan kondusif di Desa Salak II, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, Rabu (22/4/2026).

Pakpak Bharat — Eksekusi objek sengketa lahan milik Gereja GKPI Salak Kota berlangsung aman dan kondusif di Desa Salak II, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat, Rabu (22/4/2026) pagi. Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri Sidikalang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Objek yang dieksekusi berupa satu unit rumah. Sementara itu, Pendeta GKPI Martaretna Manullang turut menjadi bagian dalam perkara sengketa lahan tersebut. Pelaksanaan eksekusi dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas sengketa lahan antara pihak gereja dan tergugat.

Sengketa bermula dari pembangunan rumah di area sekitar lahan milik Gereja GKPI Salak Kota. Untuk memastikan kejelasan status kepemilikan lahan, pihak gereja menempuh jalur hukum dan akhirnya dinyatakan menang dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidikalang.

Dalam proses tersebut, pihak gereja didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Jetra–Ira. Setelah melalui rangkaian persidangan yang cukup panjang, majelis hakim memutuskan memenangkan pihak gereja dan memberikan kepastian hukum atas objek sengketa.

Pelaksanaan eksekusi mendapat pengawalan ketat dari aparat gabungan TNI, Polri, dan instansi terkait. Pengamanan dipimpin Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0206/Dairi Mayor Czi M. Tambunan bersama Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Panitera Pengadilan Negeri Sidikalang Nelson Robet Saragih, Wakapolres Pakpak Bharat Kompol Donris E. Pasaribu, Kasatpol PP Esra Anampun, jajaran pejabat utama Polres, kepala desa setempat, serta pihak penggugat dan keluarga tergugat.

Sebanyak 197 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman dan tertib. Personel tersebut terdiri dari 116 anggota Polres Pakpak Bharat, 35 personel Polres Dairi, 10 personel Kodim 0206/Dairi, serta dukungan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan pemadam kebakaran.

Rangkaian kegiatan diawali dengan apel kesiapan personel, dilanjutkan pembagian tugas, pembacaan putusan oleh pihak pengadilan, pelaksanaan eksekusi, hingga penandatanganan berita acara.

Kapolres Pakpak Bharat Agustiawan dalam arahannya menegaskan bahwa eksekusi merupakan bagian dari putusan hukum yang wajib dilaksanakan.

“Seluruh personel diminta menjalankan tugas secara profesional dan humanis agar kegiatan berjalan aman,” tegasnya.

Sekitar pukul 12.33 WIB, seluruh rangkaian eksekusi selesai dalam keadaan aman dan kondusif.

Sementara itu, Dandim 0206/Dairi Letkol Czi Nanang Sujarwanto melalui Pabung Mayor Czi M. Tambunan menyampaikan bahwa kehadiran TNI dalam pengamanan merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum sekaligus menjaga stabilitas wilayah.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, diharapkan sengketa lahan tersebut memiliki kepastian hukum dan menjadi contoh penyelesaian konflik melalui jalur hukum yang berlaku. (SC-Romi)

Exit mobile version