Karo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali menunjukkna komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 00.05 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria dalam penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe.
Kedua tersangka, yakni MT (43), warga Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, yang merupakan residivis kasus narkoba, serta B.B. (28), warga Desa Kandibata, Kecamatan Namanteran. Keduanya berprofesi sebagai petani.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu, antara lain:
Satu paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,62 gram
Delapan plastik klip berles merah dalam keadaan kosong
Satu ball plastik klip kosong
Dua pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop sabu
Satu timbangan digital warna hitam
Uang tunai sebesar Rp 300.000
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla, mengonfirmasi penangkapan ini dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan para tersangka. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Karo,” ujar AKBP Eko Yulianto.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (SC-Romi)