Sumutcyber.com, Sergai – Reskrim Sektor Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai mengamankan dua bandar Narkoba jenis sabu di Perumahan Sekolah Dasar No. 105363 Kesatuan di Dusun I Desa Kesatuan Kecamatan Perbaungan Kab. Serdangbedagai Sumatera Utara.
Dua tersanga bandar Narkoba yang berjenis Sabu itu Su als LETOY (31) warga Dusun I Desa Kesatuan dan DIP (41) warga Dusun IV B Desa Pematang Sijonam Kecamatan Perbaungan Kab. Sergai Sumut.
Selain berhasil mengamankan dua tersangka, petugas juga berhasil amankan berupa barang bukti Narkoba sabu satu lembar plastik klip transparan ukuran besar yang berisikan butiran kristal warna putih Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 22,37 gram.
Kamudian, tiga lembar plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan butiran kristal warna putih patut duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,53 gram, satu lembar plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya terdapat satu lembar plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan butiran kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,30 gram, sehingga total keseluruhan 26,24 gram.
Lalu satu unit handphone merk Nokia warna putih satu Unit Handphone merk LG warna hitam Uang senilai Rp29.000.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui AKP M. Pandiangan selaku Kapolsek Perbaungan, mengatakan, guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwasanya di sebuah rumah di perumahan sekolah SD tepatnya di Dusun I Desa Kesatuan Kec. Perbaungan Kab. Serdangbedagai sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.
Kemudian Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA Zulfan Ahmadi, menindak lanjuti informasi tersebut dan melaporkan kepada Kapolsek Perbaungan AKP M.Pandiangan, selanjutnya atas perintah Kapolsek Perbaungan kemudian Team opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan, yang di pimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dimana TKP yang dimaksud
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan disebuah rumah yang terletak di perumahan sekolah SD tepatnya di Dusun I Desa Kesatuan Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai dan berhasil mengamankan 2 orang pria.
Saat diinterogasi cepat, keduanya mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang diketahui bernama Er (35), warga Desa Celawan Kec. Pantai Cermin Kab.Serdangbedagai. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Er di Desa Celawan namun rumahnya dalam keadaan digembok.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Perbaungan guna dimintai keterangan selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai. “Untuk kedua pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (SC-Zul)

