Dairi – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi menangkap dua pemuda terkait kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Kamis (21/5/2026).
Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial JSP (28) dan MK (29). Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu beserta barang lainnya.
Kapolres Dairi, Otniel Siahaan menegaskan penangkapan itu merupakan bentuk komitmen Polres Dairi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dairi.
“Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba di mana pun berada. Jangan pernah main-main dengan barang terlarang tersebut,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami perlu dukungan masyarakat. Bila menemukan atau mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami dan akan segera kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Dairi, Syahril Ramadhan menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tigalingga.
Petugas Sat Narkoba Polres Dairi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Dalam perjalanan, petugas melihat dua pemuda mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi menuju arah Tigalingga sehingga dilakukan pengejaran hingga ke Desa Palding Jaya.
Saat pemeriksaan dan penggeledahan dilakukan, petugas menemukan satu plastik klip diduga berisi sabu sekitar dua meter dari lokasi penangkapan.
Berdasarkan hasil interogasi, MK mengakui plastik klip tersebut miliknya yang sempat dibuang saat hendak diamankan petugas.
“Menurut keterangannya, barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang di Kecamatan Gunung Sitember. Namun saat dilakukan pengejaran, yang bersangkutan sudah tidak berada di rumahnya,” ujar Syahril.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa lima plastik klip diduga berisi sabu dengan berat kotor 4,93 gram, satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam, satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru muda, serta satu unit sepeda motor Supra X 125.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. (SC-Romi)

