Dairi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil jenis Toyota Kijang “Jantan” dengan nomor polisi BK 1263 EA. Dalam pengungkapan tersebut, dua pemuda yang diduga terlibat berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, menjelaskan kedua tersangka masing-masing berinisial RS (26), warga Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, dan HAS (37), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
“Tim Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang dialami korban berinisial LS (48) di kediamannya,” ujar Syahril, Jumat (1/5/2026).
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Lintas Medan–Sidikalang, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi. Korban baru menyadari mobilnya hilang pada pagi hari, saat kendaraan tersebut tidak lagi terparkir di teras rumah. Padahal, pada malam sebelumnya sekitar pukul 23.00 WIB, mobil masih terlihat berada di tempatnya.
“Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Dairi dan kami segera melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Dua hari setelah kejadian, korban menemukan mobil miliknya ditawarkan untuk dijual melalui sebuah marketplace. Informasi tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penelusuran hingga pengejaran terhadap pelaku.
Petugas lebih dahulu mengamankan HAS di wilayah Kabanjahe. Dari hasil pemeriksaan, HAS mengaku memperoleh mobil tersebut dari RS yang diduga sebagai pelaku utama pencurian.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mengejar RS yang berperan sebagai pelaku utama,” tegas Syahril.
RS akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, tanpa perlawanan. Kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dairi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (SC-Romi)

