Toba – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 serta hasil pembahasan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Toba, Jumat (17/7/2026).
Juru Bicara Banggar DPRD Toba, Pidel Hutahaean, menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, pertanggungjawaban pemerintah daerah merupakan sarana evaluasi terhadap target dan capaian kinerja program pembangunan yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran.
“Pertanggungjawaban pemerintah daerah merupakan sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan dalam masa pelaksanaan satu tahun anggaran,” ujar Pidel.
Ia menjelaskan, pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyampaian nota pengantar ranperda oleh Bupati Toba kepada DPRD.
Pidel menyebutkan, LHP atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara pada 29 Mei 2026 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-10 yang diraih Pemkab Toba secara berturut-turut.
“Kami anggota DPRD Toba menyampaikan apresiasi kepada Bupati beserta seluruh jajaran atas pencapaian WTP ini. Harapan kami, pada pemeriksaan tahun anggaran 2026 opini WTP tetap dapat dipertahankan,” katanya.
Ia menambahkan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Secara umum, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Toba belum mencapai target. Dari target sebesar Rp1.288.418.122.651,00, realisasi pendapatan tercatat sebesar Rp1.220.313.353.032,13 atau 94,71 persen.
Atas kondisi tersebut, DPRD berharap seluruh perangkat daerah pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat lebih mengoptimalkan potensi sumber-sumber pendapatan daerah.
Banggar DPRD juga menyampaikan rincian saldo dana per 31 Desember 2025, yakni sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1.492.175.460, sisa DAK Nonfisik Rp3.977.708.922, sisa Dana Insentif Daerah (DID) Rp7.142.003, sisa belanja (DAU, DBH dan lainnya) Rp26.680.950.375,43, sisa Dana JKN Kapitasi Rp672.961.553,02, sisa Dana BOS Rp593.061.161,24, serta sisa kas BLUD Rp944.854.062, sehingga total SILPA Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp34.368.853.536,69.
Selain itu, Banggar mencatat pendapatan yang tidak tercapai sebesar Rp68.104.769.618,87, belanja yang tidak terealisasi Rp76.522.856.859,56, serta transfer yang tidak terealisasi sebesar Rp25.950.766.296,00.
Banggar memberikan catatan agar Bupati Toba menindaklanjuti seluruh saran dan rekomendasi DPRD sehingga berbagai kekurangan tersebut tidak terulang pada pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam rapat yang sama, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Toba, Bigman Butarbutar, menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menegaskan, perubahan regulasi tersebut penting sebagai landasan hukum dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah.
Bapemperda juga berharap perangkat daerah terkait dapat melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi secara optimal dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Paripurna dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Toba, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, camat, unsur Forkopimda, serta para undangan lainnya. (SC-JT)

