Site icon Sumutcyber.com

Dinkes Sumut: Belum Ada Pengaduan Terkait PBI Nonaktif

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rizal Lubis (kanan) saat memberi keterangan kepada wartawan, Jumat (13/2/2026). (Ist)

Medan – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan hingga saat ini belum menerima pengaduan resmi terkait penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ramai dikeluhkan masyarakat.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut, Hamid Rizal Lubis, mengatakan persoalan tersebut telah dibahas di tingkat pusat melalui pertemuan yang melibatkan DPR RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, serta sejumlah instansi terkait.

“Di pusat sudah ada pertemuan dan pembahasan. Kami di daerah tentu mengikuti kebijakan yang ditetapkan dan menunggu tindak lanjutnya,” ujar Hamid, Jumat (13/2/2026).

Ia menjelaskan, setelah isu penonaktifan mencuat, Dinkes Sumut langsung berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Wilayah Sumut-Aceh dan Dinas Sosial Sumut. Penonaktifan kepesertaan PBI, kata dia, didasarkan pada Surat Keputusan dari Kementerian Sosial.

Dari hasil koordinasi tersebut, disepakati dua langkah. Pertama, Dinas Sosial akan melakukan penelusuran dan verifikasi ulang terhadap data peserta yang dinonaktifkan. Jika hasil verifikasi menunjukkan peserta masih memenuhi kriteria, maka kepesertaannya dapat diaktifkan kembali.

Kedua, Dinas Kesehatan diberikan ruang untuk mengusulkan data baru masyarakat yang dinilai layak menjadi peserta PBI.

“Bukan berarti yang dinonaktifkan selesai begitu saja. Jika masih memenuhi syarat, bisa diaktifkan kembali. Kami juga dapat mengusulkan data baru yang layak,” jelasnya.

Hamid juga mengingatkan rumah sakit dan fasilitas kesehatan agar tidak menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, terlepas dari status kepesertaan BPJS.

“Dalam keadaan gawat darurat, tidak boleh ada penolakan. Itu sudah jelas aturannya,” tegasnya.

Terkait jumlah peserta PBI yang dinonaktifkan di Sumatera Utara, Hamid menyarankan agar data rinci dikonfirmasi langsung kepada BPJS Kesehatan. Secara nasional, jumlah peserta yang disebut terdampak mencapai sekitar 11 juta orang, sementara angka pasti untuk Sumut berada di BPJS.

Sejauh ini, Dinkes Sumut mengaku belum menerima laporan resmi dari masyarakat maupun rumah sakit terkait penolakan pelayanan akibat penonaktifan PBI. Meski demikian, pihaknya membuka ruang pengaduan bagi warga yang mengalami kendala pelayanan.

“Jika ada masalah di lapangan, silakan sampaikan kepada kami, termasuk melalui media sosial resmi Dinkes. Akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (SC03)

Exit mobile version