Dinas PUTR Toba Lakukan Penanganan Bencana Alam Sesuai Regulasi Aturan

Penanganan bencana alam Aek Mardubur di Desa Aruan Kecamatan Laguboti.

Sumutcyber.com, Toba – Bencana merupakan rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan maupun penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam, non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan  timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.

Pasca bencana terjadi, pemerintah hadir melakukan rehabilitasi sebagai upaya perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai pada tingkat yang memadai dengan sarana utama untuk normalisasi  atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintah dan kehidupan masyarakat pada wilayah terdampak pasca bencana seperti pada kondisi sebelum terjadinya bencana.

Bacaan Lainnya

“Dalam melakukan penanganan terhadap bencana, harus merujuk sesuai regulasi aturan. Hal ini menjadi perhatian bagi setiap instansi yang melakukannya, termasuk Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Toba,” ucap Piter Pangaribuan selaku Kabid Pengairan pada dinas tersebut saat di konfirmasi terkait penanganan bencana, Kamis (18/4/2024).

Piter Pangaribuan membeberkan sejumlah acuan regulasi aturan penanganan bencana diantaranya merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah bertanggungjawab dalam pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai.

Regulasi lainnya terkait penanganan bencana merujuk  Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan dalam keadaan tertentu termasuk dalam penanganan darurat untuk pencegahan bencana dan /atau kerusakan infrastruktur yang apabila tidak segera dilaksanakan dapat membahayakan keselamatan masyarakat, dapat dikerjakan dengan penunjukan langsung.

Selain regulasi diatas, ada juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan dalam hal Pemerintah Daerah tidak mengalokasikan dana untuk penanggulangan bencana atau keperluan yang mendesak dalam rangka program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat dapat dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.

Piter Pangaribuan menambahkan, saat eksekusi penanganan bencana alam, Dinas PUTR Toba tetap mempedomani beberapa regulasi aturan di atas. Kegiatan penanganan bencana alam menyangkut kemanusiaan dan lingkungan sekitar.

Untuk tahun 2023 lalu, Piter mengungkapkan di Dinas PUTR Toba terdapat beberapa paket kegiatan penanganan bencana, termasuk di Bidang Pengairan yang dipimpinnya. “Salahsatunya Aek Mardubur di Desa Aruan Kecamatan Laguboti,” pungkasnya. (SC-JT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *