Ming. Mei 5th, 2024

Dilaporkan Hilang, Siswi SMP Ditemukan Bersama Pria Kenalan di Instagram, Diduga Dibawa Lari dan Disetubuhi

By Redaksi Mar31,2024
Terduga pelaku yang melarikan siswi SMP Kota Medan. (Ist)

Sumutcyber.com, Medan – Tim gabungan Jatanras Polrestabes Medan dan Subdit III Jatanras Polda Sumut menemukan keberadaan seorang siswi SMP di Kota Medan berusia 15 tahun, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh orangtuanya.

Korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP ini pada Rabu (20/3) pergi dari rumah tanpa pemberitahuan. Pihak keluarga telah mencari, tetapi tidak menemukan keberadaan korban.

“Lantaran tidak mengetahui keberadaan korban, pada Kamis (21/3) orangtua korban membuat laporan ke SPKT Polrestabes Medan atas laporan orang hilang,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, Sabtu (30/3/2024) malam.

Dia mengatakan berdasarakan laporan orangtua korban dengan dengan nomor L/GANGGUAN/B/20/III/2024/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tim gabungan melakukan penyelidikan.

Tim khusus Jatanras Polrestabes Medan dan Polda Sumut yang dipimpin Ipda M Hafiz pada Sabtu (30/3) mendapat informasi keberadaan korban yang dilaporkan hilang tersebut.

Kompol Jama Kita mengatakan, tim khusus mendatangi sebuah rumah sewa yang diduga kuat lokasi keberadaan korban.

“Saat ditemukan korban ternyata tinggal bersama seorang laki-laki yang diduga sebagai kekasih korban,” ujar Kompol Jama Kita.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, lanjut Kompol Jama Kita, laki-laki inisial MFM (27) adalah warga Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Pelaku mengenal korban melalui media sosial Instagram. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara.

“Pelaku dan korban berkenalan dari Instagram kemudian berpacaran dan mengajak korban kabur dari rumah dan mengajak korban tinggal serumah. Pelaku juga menyetubuhi korban berulang kali selama tinggal bersama,” kata Kompol Jama Purba.

Tidak terima atas perlakuan pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu, orangtua korban melaporkan pelaku dengan laporan tindak pidana membawa lari perempuan belum dewasa dan melakukan persetubuhan terhadap anak. Laporan orangtua korban tertuang dalam LP LP/963 / III/ SPKT Restabes Medan / Polda Sumatra Utara pada Sabtu, 30 Maret 2024.

“Selanjutnya, untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana ini penyidik akan melakukan visum terhadap korban dan akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” imbuhnya. (SC06)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *