Difitnah Jadi Tempat Prostitusi, Manajemen Grand Stabat Lapor Polisi

Sumutcyber.com, Langkat – Manajemen Hotel Grand Stabat menyesalkan terjadinya fitnah yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, menyebutkan pihak hotel memfasilitasi prostitusi online disalasatu aplikasi elektronik.

Hal itu disampaikan Junaidi Ginting selaku pimpinan manajemen Hotel Grand Stabat kepada awak media di Pondok Santai, Stabat, Kamis (6/1/2022).

“Sudah ada beberapa orang yang datang menemui kasir hotel dan memperlihatkan bukti struk pembayaran via elektronik, yang bersangkutan juga menjelaskan bahwa sesuai pembicaraan dirinya di Aplikasi elektronik, bahwa setelah melakukan pembayaran via elektronik maka yang ingin memakai jasa esek-esek harus datang menemui kasir hotel dan menyerahkan struk bukti pembayaran. Lalu, kemudian pihak hotel akan mengarahkan yang bersangkutan ke kamar tertentu,” kata Junaidi Ginting.

Ditambahkan Ginting, bahwa perbuatan oknum di aplikasi tersebut adalah tindak pidana ITE yang merugikan Hotel Grand Stabat dan pihaknya telah membuat Laporan Pengaduan di Polres Langkat sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/I/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut, tanggal 05 Januari 2022.

Bacaan Lainnya

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi tersebut, sebab informasi yang demikian adalah modus tindak pidana penipuan,” pungkas Junaidi Ginting. (SC-TPA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *