Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Sistim Tarigan Dirawat di RSUP HAM Tanpa Didampingi Keluarga

Sumutcyber.com, Medan – Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik (RSUP HAM) kembali merawat seorang pasien tanpa keluarga. Pasien berjenis kelamin laki-laki itu sudah menjalani perawatan selama 15 hari di ruangan perawatan Sub Instalasi Rawat Inap Terpadu (Rindu) B, namun tanpa didampingi oleh keluarganya hingga saat ini.

Berdasarkan identitas pasien, dia bernama Sistim Tarigan, berusia 41 tahun, asal Desa Singa, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Pasien mengaku diserang oleh beberapa orang ketika sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Medan-Binjai, hingga mengalami patah pada kaki bagian kiri, serta luka-luka di kepala bagian atas dan jari-jari tangan.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 11 Juli 2022, hingga warga pun mengantarkannya ke IGD RSUP HAM untuk mendapatkan perawatan. Namun, selama lebih dari dua pekan dirawat, pasien sama sekali tidak memiliki keluarga yang mendampinginya. Selain itu, pasien juga tidak memiliki jaminan kesehatan untuk pembiayaan perawatannya.

“Pasien sudah mendapat tindakan medis untuk kakinya yang patah dan luka-luka di tubuhnya. Tapi, tidak ada keluarga yang menjaganya, padahal pasien membutuhkan pendampingan keluarga selama di rumah sakit. Selain itu, pasien juga tidak punya jaminan kesehatan, walaupun itu tidak menghambat pengobatan dan perawatannya,” jelas Sub Koordinator Hukum, Organisasi dan Humas RSUP HAM, Rosario Dorothy Simanjuntak SSos MIKom.

Bacaan Lainnya

Sejauh ini, petugas RSUP HAM sudah berupaya untuk menghubungi keluarga pasien, namun masih kesulitan untuk bisa berkomunikasi. Oleh karena itu, manajemen RSUP HAM berharap ada pihak keluarga atau masyarakat yang mengenal pasien tersebut bisa mendapatkan informasi melalui pemberitaan ini, agar bisa mendampinginya selama perawatan.

“Kami berharap, keluarga pasien bisa mengetahui informasi ini. Atau, jika ada masyarakat yang mengenal pasien ini, bisa memberitahukan kepada keluarganya atau memberikan informasi kepada kami. Agar pihak keluarga dapat mendampingi pasien selama menjalani perawatan sampai nanti dinyatakan sembuh,” kata Rosario lagi menambahkan.

Lebih lanjut dijelaskannya, masyarakat dapat menghubungi Sub Substansi Hukum, Organisasi dan Humas RSUP HAM melalui nomor telepon 061-8364581 ext. 164. Atau, bisa juga dengan datang langsung ke lokasi rumah sakit terakreditasi Joint Commission International ini di Jalan Bunga Lau No. 17 Medan Tuntungan, Kota Medan. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *