Jakarta -KH Anwar Iskandar kembali mengemban amanah sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2025–2030 setelah diputuskan dalam Sidang Pleno ke-12 Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien Kediri ini, terpilih melalui sistem musyawarah mufakat Ahlul Halli wal Aqdi yang menetapkan 19 formatur untuk memilih pimpinan baru.
Dalam sambutan penutupan Munas XI sekaligus pidato perdananya sebagai Ketua Umum MUI periode 2025–2030, Kiai Anwar langsung menegaskan beratnya amanah yang harus ia pikul.
Ketua MUI Bidang Fatwa Kritisi Soal Pelaku Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana dalam KUHP...
“Perkenankan pertama-tama, saya mengucapkan Innalillahi wa inna ilaihi raji‘un, bahwa hari ini saya mendapat amanah dari Munas ini untuk memimpin kepengurusan Majelis Ulama Indonesia. Ini musibah bagi saya, karena bagaimanapun juga akan menambah tanggung jawab yang pada akhirnya pasti akan dipertanyakan di hadapan Allah SWT,” ujarnya dilansir dari laman mui.or.id.
Kiai Anwar menekankan, MUI adalah “tenda besar umat Islam Indonesia” yang menjadi ruang berkumpul, berdiskusi, dan bermusyawarah demi kemaslahatan umat.
“Di dalamnya, kita berenang, berkumpul, bermusyawarah, dan berpikir untuk sesuatu yang memberi manfaat serta maslahat bagi umat. Masih banyak hal yang harus kita lakukan untuk memberi manfaat bagi umat,” sambungnya.
Kiai Anwar Iskandar mengingatkan bahwa ulama memiliki tanggung jawab penting dalam membimbing umat.
“Menyelamatkan umat dari paham-paham agama yang menyimpang adalah menjadi kewajiban kita. Menyelamatkan umat dari kebodohan dan kemiskinan adalah bagian dari kewajiban kita,” tegasnya dilansir dari laman mui.or.id.
Kiai Anwar juga menekankan bahwa peran ulama tidak hanya terbatas pada aspek spiritual, tetapi juga dalam memperkuat daya saing dan kemajuan umat.
“Menyelamatkan umat dari berbagai hal yang menyebabkan umat ini tidak bisa maju dan tidak bisa kuat adalah bagian dari tanggung jawab yang harus kita lakukan,”sambungnya.
Kiai Anwar juga menyoroti pentingnya sinergi antara ulama dan pemerintah dalam menghadapi berbagai kemungkaran modern.
“Ada sesuatu yang bisa dilakukan oleh ulama tapi tidak bisa dilakukan oleh pemerintah, ada yang bisa dilakukan oleh pemerintah tapi tidak bisa dilakukan oleh ulama. Oleh karena itu, sinergitas menjadi kewajiban kita semua,” pungkasnya.
Kiai Anwar menyebut korupsi, judi online, serta narkotika dan psikotropika sebagai ancaman utama.
“Memberantas korupsi, memberantas judi online, memberantas narkotika dan psikotropika adalah nahi munkar yang hanya mampu dilakukan oleh pemerintah karena dia punya alat, punya polisi, punya kejaksaan, punya KPK,” tegasnya.
Menguatkan pernyataan itu, KH Anwar Iskandar mengingatkan prinsip hadits Nabi dalam Al-Arbain An-Nawawiyah #34:
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” [HR Muslim, no. 49]
Kiai Anwar juga menyinggung kemungkaran moral seperti perzinaan dan LGBT sebagai bagian dari masalah besar yang perlu dicegah bersama.
Kiai Anwar menegaskan, meski pemerintah memiliki peran utama dalam pencegahan kemungkaran, ulama tetap memiliki kewajiban untuk menasihati dan membimbing umat secara santun.
Kiai Anwar menyampaikan bahwa MUI akan berdiri bersama pemerintah selama kebijakan yang dijalankan menyentuh kemaslahatan masyarakat dan pemberantasan kemungkaran struktural.
“Program menyejahterakan rakyat itu islami. Program memberantas korupsi itu juga islami. Kalau sudah begitu, kita tidak ragu untuk bersama pemerintah,” katanya.
Meski demikian, Kiai Anwar mengingatkan agar fungsi nasihat tetap dijalankan dengan santun. “Kalau kita melakukan nahi munkar dengan cara yang tidak baik, itu membuat munkar baru,”tegasnya.
Selain isu besar kemasyarakatan, Kiai Anwar juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan ruang digital yang makin ekstrem. Menurutnya, media digital harus diarahkan sebagai medium dakwah yang menuntun umat.
“Era digital ini banyak disalahgunakan. Mari kita gunakan digital untuk dakwah yang baik dakwah riwayat digital untuk membimbing umat,” katanya.
Di hadapan para ulama, Kiai Anwar menegaskan bahwa dirinya bukan sosok yang paling unggul. Ia meminta seluruh pengurus untuk saling menguatkan dan tidak ragu menegur bila dirinya keliru.
“Apabila saya telah menjalani periode ini, saya mohon dengan hormat agar dapat dibantu, dinasihati, dan dibimbing. Apabila salah, jangan ragu untuk menegur saya, karena saya adalah manusia biasa,”ungkapnya.
Kiai Anwar juga menekankan pentingnya persatuan dalam membawa MUI lima tahun ke depan.
“Seberat apa pun tugas, jika kita bergandeng tangan, insya Allah akan menjadi ringan. Namun, seringan apa pun tugas, jika kita terpecah belah, akan menjadi beban yang berat,”tegasnya.
Menutup pidato sekaligus menandai berakhirnya Munas XI, Kiai Anwar mengutip firman Allah dalam Alquran Surah Al-Hasyr (59):18, “وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ” “Dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat).”
Kutipan ini disampaikan sebagai pengingat bagi seluruh peserta Munas untuk menata langkah ke depan dengan penuh tanggung jawab, mengevaluasi setiap perbuatan, dan memastikan setiap tindakan membawa kemaslahatan bagi umat dan bangsa. “Musyawarah Nasional yang ke-11 Majelis Ulama Indonesia saya nyatakan ditutup,” tutupnya.
Berikut Susunan Lengkap Pimpinan MUI Periode 2025-2030
A. DEWAN PERTIMBANGAN
Ketua : Prof Dr KH Ma’ruf Amin
Wakil Ketua : Prof Dr KH Nasaruddin Umar
Wakil Ketua : Dr KH Afifuddin Muhajir
Wakil Ketua : Prof Dr Jimly Asshiddiqie
Wakil Ketua : Dr Hamdan Zoelva, S.H., M.H.
Wakil Ketua : Prof Dr Syafiq Mughni
Wakil Ketua : H Basri Bermanda, MBA
Wakil Ketua : KH Abdullah Jaidi
Wakil Ketua : Tamsil Linrung
Wakil Ketua : Prof Dr Kamaruddin Amin
Wakil Ketua : Prof Dr Hj Amany Lubis
Wakil Ketua : Dr Hj Badriyah Fayumi
Wakil Ketua : Dr H Yusnar Yusuf
Wakil Ketua : Prof Dr Masykuri Abdillah
Wakil Ketua : Dr KH Jeje Zaenudin,M.A.
Wakil Ketua : Prof Dr Masnun Tahir
Wakil Ketua : Dr KH Muhyiddin Junaidi, Lc, MA.
Wakil Ketua : H Muhammad Syarfi Hutauruk, MM.
Wakil Ketua : Dr KH Sa’ad Ibrahim
Sekretaris : Dr H Zainut Tauhid Sa’adi, M.Si.
Wakil Sekretaris : Dr KH Zulfa Mustofa
Wakil Sekretaris : Prof Dr Nadratuzzaman Hosein
Wakil Sekretaris : Prof Dr Ahmad Muzakki
Wakil Sekretaris : Dr Hj Sabriati Aziz
Wakil Sekretaris : Siti Aisyah
Wakil Sekretaris : Prof Dr Hj Valina Singka Subekti
Wakil Sekretaris : Prof Dr H Moh Mukri, MAg.
Wakil Sekretaris : Dr KH M Sodikun
Wakil Sekretaris : KH Nasirul Haq
Anggota:
Ketua-Ketua Umum dan Sekjend-Sekjend Ormas Islam (yang belum terwakili dijajaran ketua dan di undangan sebagai peserta Munas XI tahun 2025) dan Tokoh-Tokoh serta perseorangan.
DEWAN PIMPINAN MUI
Ketua Umum
K.H. M. Anwar Iskandar
Wakil Ketua Umum
KH M Cholil Nafis, Ph.D.
Dr H Anwar Abbas, M.M., M.Ag.
Dr KH Marsudi Syuhud, M.M.
Ketua-Ketua
1. Bidang Fatwa Prof Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh, M.A.
2. Bidang Fatwa Metodologi Gusrizal Gazahar
3. Bidang Infokom KH Masduki Baidlowi
4. Bidang Dakwah KH Abdul Manan Ghani
5. Bidang Kerukunan Abdul Moqsith Ghozali
6. Bidang Ekonomi M Azrul Tanjung
7. Bidang Luar Negeri Prof Dr Sudarnoto Abdul Hakim
8. Bidang Ekonomi Syariah Sholahudin Al Aiyub
9. Bidang Kesehatan Prof Fasli Jalal
10. Bidang Seni Budaya H Pasni Rusli
11. Bidang Pendidikan Prof Dr Faisol Nasar Bin Madi, M.A
12. Bidang PRK Dr Siti Ma’rifah
13. Bidang Kajian Prof Utang Ranuwijaya
14. Bidang Hukum Prof Dr Wahiduddin Adams, SH, MA.
15. Bidang Ukhuwah Muhammad Zaitun Rasmin
16. Bidang Pesantren KH Fahrur Rozi Burhan
17. Bidang Penanggulangan Bencana Nusron Wahid
18. Bidang Halal Masyhuril Khomis
19. Bidang Filantropi Prof Dr Noor Achmad
Sekretaris Jenderal :
H Amirsyah Tambunan
Wakil Sekretaris Jenderal:
1. Bid Fatwa Aminudin Yakub
2. Bid Fatwa Metodologi Drs H Muhammad Ziyad, M.A.
3. Bid Infokom Asrori S Karni
4. Bid. Dakwah Dr KH Arif Fahrudin
5. Bid. Kerukunan Sarmidi Husna
6. Bid Ekonomi Hazuarli Halim
7. Bid Luar Negeri Safira Machrusah, M.A.
8. Bid. Ekonomi Syariah Dr KH Bukhori Muslim, M.A.
9. Bid. Kesehatan Dr dr Muhammad Adib Khumaidi, Sp.OT
10. Bid. Seni Budaya Dr H Erick Yusuf, SSy, MPd.
11. Bid. Pendidikan Prof Dr Armai Arief, MAg.
12. Bid. PRK Nilmayetti Yusri
13. Bid. Kajian Dr KH Ali M Abdillah
14. Bid. Hukum Dr H Ihsan Tanjung
15. Bid. Ukhuwah Dr Syamsul Qomar
16. Bid. Pesantren KH Chaerul Shaleh Rasyid, S.E., M.Si.
17. Bid. Penanggulangan Bencana Mabroer M.S.
18. Bid. Halal Rofiqul Umam Ahmad
19. Bid. Filantropi Rahmat Hidayat
Bendahara Umum
H Misbahul Ulum
Bendahara:
1. Rudi Mas’ud
2. Diana Dewi
3. Trisna Ningsih Yuliati
4. Dr Yayat Sujatna, SE. MSi.
5. Jojo Sutisna
6. Idy Muzayyad, M.Si.
7. Mahsin
8. Dr Erni Juliana Al Hasanah, SE, M.Ak.
(SC03)
![]()






















