Sleman – Kabar Hogi, suami dari korban jambret ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman viral di media sosial. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada April 2025 lalu, Saat itu, istri Hogi, Minaya (39), menjadi korban jambret.
Hogi kemudian berupaya mengejar pelaku yang menjambret istrinya. Dalam pengejaran tersebut, pelaku dikabarkan tewas karena sepeda motor yang dikendarai menabrak tembok. Alhasil, Hogi ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman. Penetapan tersangka Hogi mendapat reaksi dari netizen di media sosial.
Menanggapi hal ini, Polres Sleman dalam Instagramnya @polrestasleman menyampaikan update kasus tersebut. Polresta Sleman menyampaikan, bermula kejadian bulan April, seorang wanita sedang mengendarai motor kemudian dijambret.
Pada saat dijambret, kebetulan suaminya sedang menyetir mobil berada di belakang samping kanan. Melihat tas istrinya di jambret, pengemudi mobil mengejar pelaku jambret. Beberapa kali terjadi senggolan, dan terakhir motor jambret tertabrak dan terpental. Seketika pelaku jambret meninggal di tempat.
“Ada dua kasus dalam satu kejadian, kasus pertama, kasus curas/penjambretan telah ditangani oleh Satreskrim. Dikarenakan tersangka (penjambret) sudah meninggal, sehingga batal demi hukum, kasus di SP3. Kasus kedua, adalah kasus kecelakaan lalu lintas. Dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas ini, Polresta Sleman berkomitmen mengedepankan pendekatan restorative justice dengan memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak melalui kuasa hukum kedua belah pihak,” tulis dalam Instagram @polrestasleman.
Meski penyidik telah berupaya menjembatani komunikasi melalui masing-masing penasihat hukum, kesepakatan damai belum berhasil dicapai. Penasihat hukum korban laka lantas meminta kepastian hukumnya. Selanjutnya proses hukum dilanjutkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyidik laka lantas menangani kasus sesuai prosedur, mulai dari olah TKP, pengumpulan barang bukti termasuk rekaman CCTV, pemeriksaan saksi & ahli dari UGM, gelar perkara, dan pemberkasan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Dalam penanganan kasus ini, Polresta Sleman tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik telah menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilakukan langkah berikutnya,” tutupnya. (SC03)






















