Asahan – Seorang debitur Bank BRI Kantor Cabang (KC) Tanjungbalai, Agus Salim Chaniago, warga Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, mempertanyakan prosedur pengambilan salah satu surat tanah yang dijadikan agunan di bank tersebut.
Agus menyampaikan, dirinya telah menjadi nasabah BRI selama kurang lebih 10 tahun. Saat ini, ia bermaksud mengambil salah satu dokumen agunan, namun proses tersebut belum dapat dilakukan.
Menurut Agus, pada Februari 2025 lalu, ia pernah melakukan pengambilan salah satu surat tanah yang dijadikan agunan dengan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan saat itu. Oleh karena itu, ia kembali mendatangi Bank BRI KC Tanjungbalai untuk menanyakan proses serupa.
“Saat itu ya bang, hanya dengan membayar biaya administrasi sebesar Rp 1 juta, penarikan terhadap salah satu surat tanah yang menjadi agunan di Bank tersebut dapat dilakukan tanpa adanya hambatan apapun,” ungkapnya.
Menurut Agus, rencana penarikan terhadap salah satu surat tanah yang menjadi agunan pada saat ini dapat dilakukan karena adanya pernyataan yang diutarakan dari orang dalam bank tersebut.
Namun, dalam penjelasan yang diterimanya kali ini, pengambilan agunan ternyata disebutkan harus melalui tahapan penyelesaian Hak Tanggungan (HT) terlebih dahulu.
Sementara itu, pihak manajemen Bank BRI KC Tanjungbalai menyampaikan bahwa setiap pengambilan agunan harus mengikuti prosedur dan kebijakan internal perbankan, yakni melunasi hak tanggungannya. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aspek administrasi dan hukum terpenuhi.
Pihak bank menegaskan bahwa pelayanan kepada debitur tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan setiap permohonan pengambilan agunan akan diproses sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara, sejumlah pihak manajemen Bank BRI KC Tanjungbalai mengaku tidak dapat memberikan salah satu surat tanah yang menjadi agunan terhadap debitur atas nama Agus Salim Chaniago tersebut.
“Penarikan agunan tersebut tidak dapat dilakukan karena harus diproses terlebih dahulu. Berdasarkan aturan manajemen, jika ingin menarik agunan, debitur diwajibkan harus melunasi HT nya,” jelas mereka.
Mereka mengakui jika proses penarikan dan pemberian terhadap salah satu surat tanah yang menjadi agunan kepada debitur Agus pada tahun 2025 lalu merupakan kesalahan administrasi yang pernah dilakukan oleh sejumlah oknum karyawan Bank BRI KC Tanjungbalai pada saat itu.
“Akibat adanya kesalahan administrasi tersebut, sejumlah karyawan Bank BRI KC Tanjungbalai pada saat itu harus menerima konsekuensinya,” terang mereka. (SC-Denny)






















