Data Pengguna e-HAC Diduga Bocor, Bareskrim Polri Turun Tangan

Kepala Data dan Informasi Kementerian Kesehatan dr. Anas Maruf pada konferensi pers secara virtual, Selasa (31/8/2021). (Sumber: Kemkes.go.id)

Sumutcyber.com, Jakarta – Dugaan kebocoran data pengguna pada Electronic Health Alert Card atau e-HAC, Kementerian Kesehatan terus melakukan penelusuran dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Hasil penelusuran saat ini mengindikasikan bahwa terjadi dugaan kebocoran data pada aplikasi e-HAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak tanggal 2 Juli 2021. Aplikasi e-HAC yang saat ini digunakan oleh masyarakat telah terintegrasi dengan Sistem informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi yang terdapat pada Pusat Data Nasional dalam kondisi tidak terpengaruh insiden tersebut dan pengamanannya didukung oleh Kemenkominfo dan BSSN.

Integrasi tersebut dilakukan sesuai amanat SE No HK. 02.01/MENKES/847/2021 tentang digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.

”Dugaan kebocoran ini tidak terkait dengan aplikasi e-HAC yang ada di aplikasi PeduliLindungi, dan saat ini tengah dilakukan investigasi dan juga penelusuran lebih lanjut terkait dengan informasi dugaan kebocoran ini,” kata Kepala Data dan Informasi Kementerian Kesehatan dr. Anas Maruf pada konferensi pers secara virtual, Selasa (31/8/2021).

Bacaan Lainnya

Ia melanjutkan, pembuktian adanya sebuah insiden kebocoran data pribadi baru dapat disimpulkan setelah dilakukan audit digital forensik. Meskipun demikian, dugaan kebocoran data di e-HAC lama diduga diakibatkan kebocoran sistem di pihak ketiga.

Kementerian Kesehatan saat ini sudah melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah meluasnya dampak kebocoran data tersebut. Upaya pelaporan yang akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak berwajib, termasuk melaporkan insiden terkait kepada Kemenkominfo juga akan dilakukan, sesuai amanat PP No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah meminta masyarakat untuk mendownload aplikasi PeduliLindungi dan memanfaatkan fitur e-HAC yang ada di dalamnya, serta menghapus aplikasi e-HAC yang lama.

Sementara itu, Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki kasus dugaan kebocoran data itu.

“Polri bantu lidik juga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dilansir dari laman resmi humas.polri.go.id, Selasa (31/8/2021).

Argo mengatakan Dittipidsiber Bareskrim-lah yang menangani kasus tersebut. Hanya, Argo belum merinci lebih lanjut mengenai proses penyelidikan itu.

“Secara teknis biarkan penyidik Cyber bekerja,” tuturnya.

Sebelumnya, dugaan kebocoran data 1,3 juta pengguna eHAC dilaporkan pertama kali oleh siber vpnMentor.

Dugaan kebocoran data eHAC terkait dengan ID pengguna yang berisi nomor kartu tanda penduduk (KTP), paspor, serta data dan hasil tes COVID-19, alamat, nomor telepon dan nomor peserta rumah sakit, nama lengkap, tanggal lahir, pekerjaan, serta foto. (SC03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *