Toba – Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, menyampaikan Nota Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba, Selasa (14/7/2026).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Toba, Henry Tambunan, itu juga membahas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam penyampaiannya, Bupati Effendi mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD terhadap kedua ranperda tersebut.
> “Terima kasih atas masukan fraksi dewan yang terhormat terkait pembahasan rancangan peraturan daerah yang disampaikan. Kami akan melakukan konsultasi, sinkronisasi, dan harmonisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Effendi.
Bupati juga memberikan jawaban, tanggapan, dan penjelasan terhadap seluruh pertanyaan, pendapat, saran, serta usulan dari masing-masing fraksi yang disampaikan dalam 27 poin sesuai topik pembahasan.
Selanjutnya, Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, membacakan Nota Jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menjawab pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, Wabup menegaskan bahwa perubahan perda tersebut tidak akan memberatkan masyarakat maupun pelaku usaha kecil.
> “Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak akan memberatkan masyarakat serta tidak membebani usaha kecil sehingga tidak mengurangi daya beli masyarakat. Perubahan ini juga bukan merupakan perubahan tarif ataupun kenaikan besaran,” jelasnya.
Menanggapi pandangan Fraksi Golkar, Audi Murphy berharap dukungan DPRD agar Ranperda tersebut dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Toba pada tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Toba juga menyambut baik pandangan Fraksi NasDem-PSI yang menilai pembahasan dan penetapan perda tersebut merupakan langkah penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Pemkab Toba mengapresiasi dukungan Fraksi Gerindra yang mendukung agar Ranperda dilanjutkan pembahasannya di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Toba hingga dapat segera ditetapkan menjadi perda.
Atas pandangan umum Fraksi Persatuan Indonesia Demokrat dan Fraksi Kebangkitan Bangsa, Pemerintah Kabupaten Toba juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas berbagai saran dan masukan yang diberikan terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (SC-JT)

