Bupati Siap Dampingi Permohonan Penangguhan Penahanan 11 Warga Parbuluan VI

DAIRI — Bupati Dairi, Vickner Sinaga, menyatakan kesiapannya mendampingi proses permohonan penangguhan penahanan terhadap 11 warga Parbuluan VI yang sebelumnya ditahan Polres Dairi dan Polda Sumatera Utara.

Pernyataan itu disampaikan Bupati dalam rapat paripurna usai penandatanganan dokumen R-APBD Kabupaten Dairi TA 2026, di Gedung DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Jumat (28/11/2025).

Bupati bersama anggota DPRD Dairi sepakat memberikan dukungan penuh atas permohonan penangguhan tersebut. Sebanyak 10 warga saat ini ditahan di Polres Dairi, sementara satu orang lainnya ditahan di Polda Sumatera Utara.

“Saya, Bupati Dairi, dengan segala kewenangan yang saya miliki bersama DPRD, bersedia mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap 11 warga Parbuluan VI. Saya siap menjadi penjamin, dan telah melakukan komunikasi dengan Komisi III DPR RI,” tegas Vickner.

 

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi DPRD juga menyampaikan pandangan umum agar aktivitas PT Gruti ditinjau kembali, karena dinilai merusak kelestarian alam.

Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, Halim Lumbanbatu, turut memperkuat sikap tersebut. Ia meminta Bupati untuk berdiri bersama masyarakat dalam proses hukum tersebut.

Menurut Halim, bencana alam yang terjadi belakangan ini menjadi bukti bahwa para tersangka bukan kriminal, melainkan warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan dan tanah mereka.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sabam Sibarani bersama Wakil Ketua DPRD Wanseptember Situmorang. Hadir pula unsur Forkopimda, Sekda Charles Bantjin, para asisten, serta pimpinan OPD. (SC-Romi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *