Asahan – Bupati Asahan, H. Surya, BSc, mengangkat Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan di Aula Melati, Kantor Bupati Asahan, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Pengangkatan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-74.1-5.2 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan menjelaskan bahwa penunjukan ini dilakukan karena adanya kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan sejak 4 Juli 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 huruf (b) dan Pasal 5 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, seorang Penjabat Sekretaris Daerah diangkat untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah yang tidak bisa melaksanakan tugasnya karena berbagai alasan, termasuk kekosongan jabatan.
“Peraturan ini juga sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, tepatnya Pasal 214 ayat 2, yang menyatakan bahwa jika Sekretaris Daerah Kabupaten berhalangan melaksanakan tugasnya, maka tugas tersebut dilaksanakan oleh Penjabat yang ditunjuk oleh Bupati atas persetujuan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat,” ujar Bupati Asahan.
Untuk menindaklanjuti peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Asahan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Gubernur Sumatera Utara telah menyetujui pengangkatan Drs. Zainal Aripin Sinaga, MH sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/7006/2024 tanggal 18 Juli 2024.
Bupati Asahan mengucapkan terima kasih kepada Drs. Zainal Aripin Sinaga atas pengabdiannya sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan sebelumnya. Bupati juga menyatakan keyakinannya bahwa Drs. Zainal Aripin Sinaga akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, selain tugasnya sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan.
“Setiap fase transisi pasti menghadirkan tantangan dan peluang. Namun, dengan integritas, pengalaman, dan keahlian yang dimiliki, saya yakin saudara akan mampu memanfaatkan peluang tersebut dengan bijak dan menjalankan amanah ini dengan baik,” tambahnya.
Bupati Asahan juga menekankan pentingnya peran Penjabat Sekretaris Daerah dalam membantu Kepala Daerah menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan semua perangkat daerah. Penjabat Sekda diharapkan dapat mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas administratif dan pelayanan lainnya secara optimal.
Bupati Asahan meminta seluruh organisasi perangkat daerah untuk bekerja sama dengan Penjabat Sekretaris Daerah guna memastikan optimalisasi pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Asahan. Ia juga mengingatkan untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan, transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta menjunjung tinggi nilai moral dan etika.
Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Asahan, Para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Ketua TP PKK Kabupaten Asahan beserta pengurus, Ketua DWP Kabupaten Asahan, dan tamu undangan lainnya. (SC-Denny)