Dairi – Bupati Dairi, Vickner Sinaga, turun langsung memimpin razia ke sejumlah kafe live music dan tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Dairi, Jumat (27/3/2026).
Kegiatan ini merupakan langkah tegas Pemerintah Kabupaten Dairi dalam menertibkan usaha hiburan agar beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Razia menyasar beberapa lokasi Cafe Live Music dan Karaoke.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas masih menemukan berbagai pelanggaran. Di antaranya ketidaksesuaian jam operasional, belum lengkapnya dokumen perizinan usaha, belum terpenuhinya izin penjualan minuman beralkohol, serta pengelolaan limbah yang belum sesuai dengan ketentuan.
Dalam keterangannya, Bupati Vickner Sinaga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melarang kegiatan usaha, namun menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Cafe dan tempat hiburan wajib memastikan pengunjung dan pekerja telah memenuhi syarat usia dewasa sesuai kategori izin usaha. Selain itu, perlindungan bagi para pencari kerja harus diperhatikan agar tidak terjebak dalam praktik perdagangan orang (TPPO) berkedok pekerjaan. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindak tegas hingga penutupan sementara,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, sejumlah tempat usaha yang belum memenuhi persyaratan langsung dihentikan sementara operasionalnya. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pengelola melakukan pembenahan serta melengkapi seluruh dokumen perizinan.
Pemerintah Kabupaten Dairi berharap seluruh pelaku usaha dapat segera menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta iklim usaha yang tertib, aman, dan kondusif di Kabupaten Dairi.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, Bupati turut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Surung Charles L. Bantjin, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi Horas P. Pardede, serta Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi Saut Maruli Tua Sinaga. (SC-Romi)

