Dairi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi terus mendorong penyelesaian status penguasaan tanah masyarakat yang berada di kawasan hutan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Upaya tersebut berpeluang membuka jalan bagi penerbitan sekitar 1.400 sertifikat tanah secara gratis bagi masyarakat.
Hal itu dibahas dalam rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting yang diselenggarakan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan.
Bupati Dairi Vickner Sinaga diwakili Asisten Pemerintahan Agel Siregar. Turut mendampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUTR, Bister Naibaho.
Usai mengikuti rapat, Agel Siregar menyampaikan bahwa usulan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan di Kabupaten Dairi telah mendapat persetujuan dengan luas sekitar 2.935,54 hektare yang tersebar di 10 kecamatan.
Persetujuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses administrasi dan pertanahan. Dalam proses itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) berpeluang menerbitkan sekitar 1.400 sertifikat tanah bagi masyarakat penerima manfaat.
Menurut Agel, upaya tersebut merupakan bagian dari perjuangan dan permohonan Bupati Dairi yang telah lama didorong pemerintah daerah. Persetujuan ini diharapkan memberikan kepastian hukum serta legalitas atas tanah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.
Program TORA merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria yang bertujuan memberikan legalitas dan kepastian hukum atas penguasaan tanah masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Menteri Kehutanan Nomor S.219/MENHUT/SETJEN.02/09/2026 tanggal 3 September 2026 tentang persetujuan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) di Provinsi Sumatera Utara.
Selain itu, rapat juga menindaklanjuti Memorandum Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Nomor M.121/PLA.KUH.PLA.02.02/B/09/2026 terkait PPTPKH Provinsi Sumatera Utara, termasuk pola penyelesaian melalui perubahan batas kawasan hutan di Kabupaten Dairi seluas sekitar 2.935,54 hektare.
Rapat daring tersebut turut diikuti Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penatagunaan Hutan DLHK Provinsi Sumatera Utara, Normalia Zubair, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Dairi, Marulam Siahaan, serta para camat dari 10 kecamatan yang wilayahnya masuk dalam usulan penyelesaian.
Pemkab Dairi berharap proses penyelesaian melalui program TORA dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan. (SC-Romi)

