Dairi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi kembali menggelar rapat terpadu untuk membahas penataan Keramba Jaring Apung (KJA) di Desa Silalahi II, Kecamatan Silahisabungan, Selasa (4/8/2026). Rapat yang dipimpin Bupati Dairi Vickner Sinaga tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 28 Juli 2026 sekaligus merespons aspirasi masyarakat terkait keberadaan KJA di kawasan desa wisata.
Dalam rapat tersebut, pemerintah menerima berbagai masukan dari masyarakat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta organisasi perangkat daerah (OPD) guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Pemerintah mengungkapkan bahwa penertiban KJA sebenarnya pernah dilakukan pada 2021. Namun, seiring berjalannya waktu, jumlah keramba kembali bertambah dan penyebarannya semakin meluas.
Berdasarkan data yang dipaparkan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dairi, Rickson Panggabean, saat ini terdapat sekitar 2.877 petak KJA di kawasan Silalahi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 216 petak telah ditertibkan pada penertiban sebelumnya.
Meski pemerintah telah beberapa kali melayangkan surat teguran, pemilik KJA di Desa Silalahi II belum melakukan pembongkaran secara mandiri. Pemerintah kecamatan dan pemerintah desa juga menyatakan dukungan terhadap langkah penataan karena dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendukung pengembangan kawasan wisata.
Mewakili unsur Forkopimda, Anggota DPRD Dairi Fitrianto Berampu menyampaikan dukungannya terhadap setiap kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, pemerintah perlu memetakan kawasan yang layak untuk budidaya KJA, mengkaji penerapan teknologi yang mampu mengurangi pencemaran lingkungan, serta merumuskan konsep pengembangan wisata yang tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian Danau Toba.
Ia juga mengusulkan agar alternatif pemberian ganti rugi kepada pemilik KJA menjadi bagian dari kajian penyelesaian.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Bupati Dairi Vickner Sinaga menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara tergesa-gesa. Menurutnya, setiap kebijakan pasti memiliki konsekuensi sehingga keputusan harus didasarkan pada kajian yang komprehensif.
> “Kita mencari solusi terbaik bagi masyarakat Dairi. Tidak ada keputusan yang seratus persen tanpa risiko. Karena itu, kita ingin solusi yang elegan dan meminta masukan dari semua pihak, termasuk para pemilik KJA, sebelum keputusan final diambil,” ujar Bupati.
Vickner menambahkan, Pemkab Dairi akan melibatkan perguruan tinggi untuk menyusun kajian akademis sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan penataan KJA di Desa Silalahi II.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Forkopimda, Staf Ahli Bupati Anggara Sinurat, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparbudpora) Iwan Taruna Berutu, Sekretaris Dinas Pertanian Siska Tampubolon, Camat Silahisabungan Iwan Simarmata, masyarakat Desa Silalahi II, serta sejumlah undangan lainnya. (SC-Romi)

