Site icon SUMUTCYBER.COM

Bupati Asahan Tekankan Sinergi Daerah dalam Revisi UU Pemerintahan Daerah

Asahan – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menegaskan pentingnya sinergi antarpemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Rekomendasi Kebijakan Masukan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang digelar di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (29/10/2026).

Dalam sambutannya, Taufik menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diperlukan untuk mengatasi berbagai tantangan pembangunan. Di antaranya pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, penguatan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Ia juga menekankan pentingnya penyelarasan program pembangunan, penguatan tata kelola pemerintahan, dan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan agar kebijakan yang ditetapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, H. Parlindungan Pane, memaparkan tujuh pokok pikiran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai masukan untuk revisi UU Pemerintahan Daerah.

Ketujuh pokok pikiran tersebut meliputi kejelasan kewenangan, penguatan peran gubernur, keselarasan sumber daya, kelembagaan yang adaptif, kerja sama antardaerah, pemerataan pelayanan publik, serta pengawasan terintegrasi.

Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dra. Imelda, M.AP., menjelaskan bahwa revisi undang-undang diperlukan untuk menjawab berbagai dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, termasuk perubahan politik, efisiensi anggaran, pelaksanaan program prioritas nasional, penanggulangan bencana, dan transformasi digital.

Forum tersebut menjadi wadah untuk menghimpun berbagai masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan agar regulasi yang disusun lebih adaptif, memberikan kepastian kewenangan, serta membuka ruang bagi inovasi daerah.

Anggota DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, juga diharapkan dapat memperkuat pembahasan dari perspektif legislatif, khususnya mengenai pembagian kewenangan serta hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian, revisi undang-undang diharapkan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di berbagai wilayah.

Melalui rapat tersebut, diharapkan terhimpun rekomendasi kebijakan yang konkret dan implementatif untuk memperkuat otonomi daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Asahan, para asisten, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), camat se-Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, serta tamu undangan lainnya. (SC-Denny)

Exit mobile version