Asahan – Bupati Asahan H. Surya, BSc menghadiri kegiatan Pemutakhiran Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan membuka sosialisasi penyusunan LPPD Kabupaten Asahan Tahun 2024 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kamis, 25 Juli 2024. Acara ini juga dihadiri oleh para Asisten, Staf Ahli Bupati, OPD, dan tamu undangan lainnya.
Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Asahan, Ade Sofianita, SSTP, melaporkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah ke arah yang lebih baik. Ini termasuk peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas umum tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) serta kinerja pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas LPPD dan nilai EPPD Kabupaten Asahan sesuai dengan target RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Asahan, menilai dan menetapkan tingkat pencapaian standar kinerja yang telah ditetapkan untuk setiap urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, serta menyusun LPPD Kabupaten Asahan Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Analisis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Evaluasi dan Peningkatan Kapasitas Daerah, Rita, S. Sos, M. Si, menjelaskan bahwa LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Pemerintah. Pemerintah daerah harus melaporkan realisasi capaian masing-masing indikator yang telah ditetapkan. Kinerja terbaik ditentukan bukan berdasarkan standar, tetapi melalui proses perbandingan antar pemerintah daerah, sehingga bisa terjadi situasi di mana yang terbaik adalah yang relatif lebih baik di antara yang kurang baik.
Bupati Asahan, dalam pidatonya, menegaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mencapai hasil atau nilai LPPD yang maksimal sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Asahan Tahun 2021-2026. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama karena LPPD merupakan laporan capaian kinerja Kepala Daerah dan seluruh OPD se-Kabupaten Asahan. LPPD tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor administrasi pemerintahan, tetapi juga seluruh sektor OPD Pemerintah Kabupaten Asahan. Oleh karena itu, koordinasi dan kolaborasi yang baik diperlukan untuk menyajikan data LPPD yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, Bupati meminta kepada seluruh peserta untuk sungguh-sungguh mengikuti kegiatan ini serta memahami dan mendalami materi yang disampaikan oleh narasumber demi meningkatkan kualitas LPPD di tahun berikutnya. Pemerintah Pusat berkewajiban mengevaluasi kinerja Pemerintah Daerah untuk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memanfaatkan hak yang diperoleh daerah dengan capaian keluaran dan hasil yang telah direncanakan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Tujuan utama dilaksanakannya evaluasi adalah untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam upaya peningkatan kinerja guna mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan otonomi daerah berdasarkan prinsip tata pemerintahan yang baik,” tandasnya. (SC-Denny)