Bobol Rumah Polisi dan Larikan Motor di Labuhanbatu, 2 Pelaku Pencurian Diringkus

Sumutcyber.com, Labuhanbatu – Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor di rumah seorang polisi bernama Aiptu Zulkifli Rambe.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki mengatakan, kedua pelaku yakni ST (33) dan J alias E (43). Kedua pelaku, sering beraksi dengan menyasar rumah-rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.

“Mereka menyasar rumah-rumah kosong dan yang ditinggal penghuninya sementara atau gudang-gudang tempat penyimpanan yang tidak dijaga di seputaran Kota Rantauprapat,” kata AKP Rusdi, Senin (1/8/2022).

AKP Rusdi menjelaskan, pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi, Rabu 20 Juli di Jalan Batu Sangkar, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 21 juta.

Bacaan Lainnya

“Sebelum beraksi, pelaku ST (33) sudah memantau gudang yang terletak dibelakang rumah korban. Kemudian pelaku mencari waktu yang tepat untuk beraksi,” ucapnya.

Setelah dirasa aman, pelaku kemudian masuk ke dalam gudang sekira pukul 02.00, melalui asbes yang terbuat dari pelepah sawit.

“Lalu pelaku membuka kunci engsel gudang dan melarikan 1 motor Kawasaki KLX. Motor tersebut di dorong pelaku sampai Simpang Perisai,” ujarnya.

Kemudian, pelaku menelepon rekannya J Als E (43) untuk menaiki motor KLX tersebut kemudian agar didorong oleh ST menggunakan motor untuk dibawa ke rumah K yang tak jauh dari RSUD Rantauprapat.

“Setelah itu pelaku ST kembali ke gudang tersebut untuk mengambil 1 motor Honda Astrea karena kebetulan kuncinya menempel di motor. Pelaku juga mengambil jeket warna Pink dan membawa motor tersebut ke rumah saudara K,” jelasnya.

Mengetahui barangnya hilang dari gudang, korban lalu melaporkannya ke Polres Labuhanbatu. Mendapatkan laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti petunjuk melalui rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Selanjutnya, petugas lalu bergerak dan meringkus keduanya saat berada di Lingkungan Taslim, Kelurahan Sirandorung.  Kedua pelaku beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan.

Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku ST, diketahui jika yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian motor.

“Bahwa ST merupakan residivis yang sudah 4 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Kedua pelaku diproses dalam 3 perkara sekaligus yaitu pencurian dengan  pemberatan 2 perkara dan penggelapan sepeda motor 1 perkara,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berbeda. Pelaku ST, dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7  tahun.

“Sedangkan pelaku inisial J di terapkan pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4  tahun,” tutupnya. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *