Sumutcyber.com, Kisaran – Badan Narkotika Nasional (BNN ) Asahan meringkus pelaku diduga pengedar gelap narkotika jenis pil ekstasi dengan tersangka AA alias K (26) dan FP (23).
Penangkapan terhadap pelaku K dilakukan oleh Tim Pemberantasan BNNK Asahan pada Kamis (4/01/2024) dini hari di depan SPBU simpang Tanjung Alam Jalan A Yani Kisaran dengan mengamankan barang bukti diduga pil ekstasi.
Saat dikonfirmasi, Kepala BNN Asahan Adrea Retha Zulhelfi, S.pd, M.M, melalui Katim Berantas M. Luthfi Sabtu (6/01/2024) menjelaskan, pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang pemuda yang gerak-geriknya dicurigai.
“Berkat kesigapan tim kami berhasil mengamankan pelaku sesuai informasi dari masyarakat tersebut,” katanya.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan BNN Asahan ke salah satu kos – kosan di daerah Tanjung Alam yang ditempati pelaku, ditemukan diduga pil ekstasi sebanyak 23 butir dan mengaman kan seorang wanita inisial FP.
Proses lebih lanjut mengenai kasus ini, masih dalam tahap pengembangan sambil menunggu hasil uji lab yang dilakukan BNN terhadap barang bukti yang ditemukan.
Pasal yang disangkakan Psl 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subs pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1.ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. “Imbauan bagi masyarakat apabila menemukan penyalahguna dapat melapor ke call center BNN Kabupaten Asahan 08119999160,” imbuhnya. (SC-Denny)