MEDAN (Sumutcyber): MK (17) warga Jalan Prajurit Medan, ditangkap Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Helvetia Selasa (11/12) kemarin.
Pelaku diamankan petugas setelah melakukan tindakan pencurian Sepedamotor di Jalan Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetia Pada Jumat (7/12) lalu.
Peristiwa tersebut berawal saat pelaku bersama empat rekannya berinisial RG (23), TF (24), Az (18) dan IM (15) menghampiri korban, dengan beralasan mengajak korban untuk mengikuti pertandingan bola, pelaku meminta korban ikut dengannya berboncengan namun saat itu sepeda motor korban pun ditinggal dilokasi.
Setiba ditengah perjalan korban merasa curiga lalu meminta untuk pelaku balik ke lokasi pertemuannya tadi, namun pelaku tidak mau menuruti korban sehingga korban langsung turun dan balik ke lokasi awal pertemuan mereka, akan tetapi sepeda motornya telah dilarikan oleh empat rekan pelaku.
Selanjutnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Medan Helvetia dengan LP/840/XII/2018/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN HELVETIA. Menindak lanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia respon cepat sehingga satu dari pelaku berhasil diamankan.
Kapolsek Helvetia, Kompol Trila Murni, melalui Panit Reskrim, Ipda Sahri Sebayang, mengatakan, salah satu pelaku berhasil diamankan pada Selasa (11/12) kemarin, sekira pukul 13:30 WIB,” kita mendapat informasi bahwa pelaku akan menjual sepeda motor Jenis Yamaha Vixion milik korban begitu informasi kita terima bersama korbanya anggota langsung menuju ke lokasi sehingga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ungkapnya Jumat (14/12/2018).
Sementara keempat pelaku yang merupakan komplotan begal ini berhasil melarikan diri, kini berstatus DPO.
Dia juga menambahkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamah Vixio tanpa Plat. (Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (RC)