• Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Cyber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sumutcyber.com
No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • MORE
    • ADVERTORIAL
    • Pojok Psikologi bersama Minauli Consulting
    • HIBURAN
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • VIDEO
  • HOME
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • MORE
    • ADVERTORIAL
    • Pojok Psikologi bersama Minauli Consulting
    • HIBURAN
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • VIDEO
No Result
View All Result
Sumutcyber.com
No Result
View All Result

Perpres 82 Tahun 2018 Sempurnakan Payung Hukum JKN-KIS

Rabu, 19 Desember 2018
Rubrik Berita
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Ari Dwi Aryani (tengah) saat temupers, Rabu (19/12/2018). Sumutcyber/Ist

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Ari Dwi Aryani (tengah) saat temupers, Rabu (19/12/2018). Sumutcyber/Ist

Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

MEDAN (Sumutcyber): Jelang akhir tahun 2018, kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 membawa angin segar bagi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Tak hanya menyatukan sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi, Perpres ini juga menyempurnakan aturan sebelumnya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan Ari Dwi Aryani menerangkan, Perpres tersebut menjabarkan beberapa penyesuaian aturan di sejumlah aspek. Secara umum, ada beberapa hal yang perlu diketahui masyarakat seperti berikut ini:

Pendaftaran Bayi Baru Lahir

BacaJuga

Optimalkan Kepatuhan Badan Usaha Melalui Perijinan, BPJS Kesehatan Gandeng DPM-PPTSP Sumut

Kamis, 12 Desember 2019

BPJS Kesehatan: Ganti Kelas tak Perlu Tunggu Satu Tahun

Selasa, 10 Desember 2019

Terkejut Tagihan Layanan Jantung ke BPJS Kesehatan Capai Rp10,5 T, Menkes: Operasi dan Stent Harus Sesuai Diagnosa

Jumat, 22 November 2019

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan. Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.

“Untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya, yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender, dan setelah melewati rentang waktu itu, iurannya baru bisa dibayarkan. Oleh karenanya, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” papar Ari, Rabu (19/12/2018).

Status Kepesertaan bagi Perangkat Desa

Kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah.

“Perhitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya, yaitu 2 persen dipotong dari penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh pemerintah,” kata Ari.

Laman 1 dari 4
12...4Next
kata kunci: BPJS KesehatanJKN-KIS
ADVERTISEMENT

Terkait Berita

MEDAN

Optimalkan Kepatuhan Badan Usaha Melalui Perijinan, BPJS Kesehatan Gandeng DPM-PPTSP Sumut

Kamis, 12 Desember 2019
MEDAN

BPJS Kesehatan: Ganti Kelas tak Perlu Tunggu Satu Tahun

Selasa, 10 Desember 2019
NASIONAL

Terkejut Tagihan Layanan Jantung ke BPJS Kesehatan Capai Rp10,5 T, Menkes: Operasi dan Stent Harus Sesuai Diagnosa

Jumat, 22 November 2019
Selanjutnya...
Ilustrasi. Int

Gempa 4,4 SR Guncang Simeulue

BERITA TERBARU

Intensitas Hujan Tinggi, Kab. Solok Selatan Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 13 Desember 2019
Mendikbud Nadhiem Makarim dalam Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis (11/12/2019) malam.

Peserta Didik Baru 2020 Tetap Gunakan Sistem Zonasi

Jumat, 13 Desember 2019

OJK Klaim Tahun Depan Investasi Ilegal Masih Sangat Meresahkan

Jumat, 13 Desember 2019

Penarik Becak Dayung Ditemukan Tewas di Trotoar Jalan Asia

Jumat, 13 Desember 2019

Dukung Optimalisasi PAD, PT Bank Sumut Bantu Pemko Medan Pasang Tapping Box

Jumat, 13 Desember 2019
Presiden RI Joko Widodo (Twitter)

UN Dipastikan Dihapus pada 2021, Gantian Guru yang Diassessment

Jumat, 13 Desember 2019

BERITA TERPOPULER

  • Megawati Minta Jokowi Cari Pengganti KH Ma’ruf Amin dan Mahfud MD

    0 Share
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Pengakuan Ibu Yang Tega Buang Bayinya Ke Sungai Asahan

    0 Share
    Share 0 Tweet 0
  • Pernyataan Wakil Wali Kota Medan soal Permohonan Bantuan Dana, Lukai Hati Masyarakat

    0 Share
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi PKS Tak Masukkan M. Hafez dalam AKD DPRD Sumut

    0 Share
    Share 0 Tweet 0
  • Gubsu Nonjobkan 10 Pejabat Eselon II Pemprovsu

    37 Share
    Share 37 Tweet 0

sumutcyber.com merupakan situs berita online dan dikelola oleh tim yang berpengalaman dibidangnya. Kami menyajikan informasi berita yang akurat dan berimbang.

RUBRIK BERITA

  • ADVERTORIAL
  • Berita
  • CITIZEN JURNALISM DAN OPINI
  • EKONOMI
  • HEADLINE
  • HIBURAN
  • INTERNASIONAL
  • KULINER
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • Pojok Psikologi bersama Minauli Consulting
  • SUMUT
  • TEKNOLOGI
  • VIDEO

BERITA TERBARU

Intensitas Hujan Tinggi, Kab. Solok Selatan Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 13 Desember 2019
Mendikbud Nadhiem Makarim dalam Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia, di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis (11/12/2019) malam.

Peserta Didik Baru 2020 Tetap Gunakan Sistem Zonasi

Jumat, 13 Desember 2019
  • Hubungi Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Cyber
  • Redaksi
  • sitemap

© 2019 sumutcyber.com - Bangkit Demi Kebenaran | PT. BERKAH SUMUT MEDIA

No Result
View All Result
  • HOME
  • HEADLINE
  • SUMUT
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • INTERNASIONAL
  • OLAHRAGA
  • MORE
    • ADVERTORIAL
    • Pojok Psikologi bersama Minauli Consulting
    • HIBURAN
    • TEKNOLOGI
    • KULINER
    • VIDEO

© 2019 sumutcyber.com - Bangkit Demi Kebenaran | PT. BERKAH SUMUT MEDIA