Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Putusan Nomor 246/PUU-XXIII/2025 ini diucapkan dalam sidang pleno di MK pada Jumat (30/1/2026).
Sidang pengucapan putusan dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya. Pemohon perkara ini adalah Suhari, seorang karyawan swasta, yang mempersoalkan konstitusionalitas ketentuan sanksi pidana dalam UU Keselamatan Kerja.
Dalam pertimbangan hukum MK yang disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah sejauh ini telah berpendirian untuk tidak memasuki wilayah kebijakan pemidanaan (criminal policy) karena merupakan salah satu bentuk pembatasan hak dan kebebasan seseorang yang sepenuhnya berada dalam wilayah kewenangan pembentuk undang-undang.
Dalam Sidang MK, Ahli Pemohon Nilai Pemberian Hak Pensiun DPR Langgar Prinsip Keadilan Sosial
“Berkaitan dengan pendirian tersebut, hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian hukum tersebut. Terlebih, Pemohon dalam petitum memohon agar Mahkamah menyesuaikan sanksi pidana dengan perubahan kondisi saat ini sehingga sanksi pidana tersebut haruslah diperberat. Permohonan untuk memperberat sanksi pidana dalam Pasal 15 ayat (2) UU 1/1970 sebagaimana dimohonkan oleh Pemohon tersebut hanya dapat dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” sebut Guntur dilansir dari laman mkri.id.
Lebih lanjut Guntur menyebutkan, berkaitan dengan dalil Pemohon, Mahkamah memahami bahwa keselamatan kerja yang diatur dalam UU 1/1970 telah berlaku selama 56 tahun dan belum pernah diubah atau diganti. Sangat mungkin substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
Dalam konteks ini, penting untuk menjadi perhatian bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan pemantauan dan peninjauan atau evaluasi atas pelaksanaan UU 1/1970 sebagaimana hal ini menjadi amanat Pasal 95A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU I 13/2022), sehingga dapat diketahui apakah UU 1/1970 masih berfungsi secara efektif, efisien, dan berdaya guna sesuai dengan kebutuhan dan zaman untuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan kerja bagi para pekerja.
Terlebih lagi, UU 1/1970 merupakan undang-undang dalam rumpun atau klaster yang sama dengan undang-undang ketenagakerjaan yang telah diubah beberapa kali. Oleh karena itu, DPR dan Presiden selaku pembentuk undang-undang dapat melakukan evaluasi terhadap substansi pengaturan dalam UU 1/1970 yang disesuaikan dengan perubahan dalam peraturan ketenagakerjaan serta perkembangan saat ini dan masa mendatang. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum.
Pada sidang perdana di MK, Rabu (17/12/2025), Suhari (Pemohon) yang merupakan seorang karyawan swasta ini secara daring menyebutkan ancaman sanksi berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling tinggi Rp100.000 sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Keselamatan Kerja telah kehilangan daya paksa dan efek jera karena tergerus inflasi dan perubahan ekonomi. Kondisi tersebut dinilai membuat pengusaha cenderung mengabaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Ketentuan tersebut menurut Suhari melanggar hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, lemahnya sanksi juga dianggap mengancam hak untuk hidup sejahtera serta memperoleh lingkungan kerja yang sehat dan aman sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Dalam petitumnya, Suhari meminta Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) Keselamatan Kerja inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai adanya penyesuaian nilai denda berdasarkan indeks harga atau pembaruan nominal oleh pembentuk undang-undang. (SC03)

