Bawaslu Dairi Dorong KPU Perbaiki Data Pemilih Tambahan

Sidikalang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 23 Oktober 2024, di Aula Sada Ahmo, Sidikalang.

DPTb, menurut Peraturan KPU, adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tersebut dan harus memilih di TPS lain. Beberapa syarat bagi pemilih yang masuk dalam DPTb di antaranya:

Bertugas di tempat lain

Pasien rawat inap dan pendamping

Bacaan Lainnya

Tertimpa bencana alam

Menjadi tahanan rutan atau lapas

Penyandang disabilitas di panti sosial/rehabilitasi

Menjalani rehabilitasi narkoba

Bekerja di luar domisili

Menjalani tugas belajar

Pindah domisili

Selain keterbukaan informasi, Bawaslu Dairi juga menyarankan KPU untuk melakukan pendataan di daerah atau kecamatan yang rawan bencana alam. Curah hujan tinggi di Kabupaten Dairi belakangan ini, menurut Bawaslu, dapat berdampak pada proses pendataan DPTb serta distribusi logistik Pilkada mendatang.

Bawaslu Dairi menekankan pentingnya ketelitian dalam pendataan DPTb agar proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan lancar. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Kalapas, dan Dukcapil. (SC-Romi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *