Sidikalang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) lebih terbuka dalam memberikan informasi terkait pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 23 Oktober 2024, di Aula Sada Ahmo, Sidikalang.
DPTb, menurut Peraturan KPU, adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat memberikan suara di TPS tersebut dan harus memilih di TPS lain. Beberapa syarat bagi pemilih yang masuk dalam DPTb di antaranya:
Bertugas di tempat lain
Pasien rawat inap dan pendamping
Tertimpa bencana alam
Menjadi tahanan rutan atau lapas
Penyandang disabilitas di panti sosial/rehabilitasi
Menjalani rehabilitasi narkoba
Bekerja di luar domisili
Menjalani tugas belajar
Pindah domisili
Selain keterbukaan informasi, Bawaslu Dairi juga menyarankan KPU untuk melakukan pendataan di daerah atau kecamatan yang rawan bencana alam. Curah hujan tinggi di Kabupaten Dairi belakangan ini, menurut Bawaslu, dapat berdampak pada proses pendataan DPTb serta distribusi logistik Pilkada mendatang.
Bawaslu Dairi menekankan pentingnya ketelitian dalam pendataan DPTb agar proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjalan lancar. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Kalapas, dan Dukcapil. (SC-Romi)