oleh

Bareskrim Polri: Kasus Gagal Ginjal Akut Naik ke Tahap Penyidikan

Sumutcyber.com, Jakarta – Bareskrim Polri menaikkan status kasus gagal ginjal akut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan dalam kasus tersebut.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, pihaknya melakukan penyidikan terhadap PT AP dalam kasus gagal ginjal akut.

“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AP,” kata Pipit di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Pipit menjelaskan, PT AP diduga telah memproduksi obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan. Diduga efek berlebihan itu dapat berefek buruk bagi yang mengkonsumsinya.

“Sediaan farmasi jenis obat sirop merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM,” katanya, dilansir dari humas.polri.go.id.

Selain itu, Pipit mengatakan ada tiga perusahaan yang diperiksa dalam kasus ini, yaitu PT AP, PT YF dan PT UPI. Bareskrim Polri hanya melakukan penyidikan terhadap PT AP. Sedangkan dua perusahaan lain di tangani oleh BPOM.

“Yang dua (perusahaan lainnya) agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri,” imbuhnya.

Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan tiga perusahaan farmasi yang telah diberi sanksi terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam obat sirop. Satu industri farmasi berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun tiga perusahaan farmasi yang disanksi itu adalah PT YP, PT UPI, dan PT AP. Tiga produsen obat ini disebut tak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirop. (SC03)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *