Asahan – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyerahkan tersangka AS dalam kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Selasa (4/3/2025). Barang bukti yang turut diserahkan meliputi ratusan kilogram sisik trenggiling dan satu unit mobil.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Sumut, Sunaryo, menyampaikan bahwa berkas perkara AS telah dinyatakan lengkap dan memasuki tahap dua.
“Hari ini kami menyerahkan tersangka AS beserta barang bukti ke Kejari Asahan. Dengan penyerahan ini, kami berharap Jaksa Penuntut Umum segera melanjutkan proses hukum selanjutnya,” ujar Sunaryo.
Ia menambahkan bahwa proses penyidikan terhadap AS telah dilimpahkan dari Medan kepada pimpinan di Jakarta. Saat ini, Balai Gakkum KLHK Sumut baru menerbitkan satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk AS.
“Sementara untuk tiga tersangka lainnya, kami belum menerbitkan SPDP karena proses penyelidikannya telah kami serahkan ke institusi mereka masing-masing,” jelasnya.
Sunaryo juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial AHS dalam kasus ini.
“Saat ini kami baru memiliki satu alat bukti terkait oknum tersebut. Mohon ditunggu perkembangannya. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling ini,” tegasnya.
Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling
Sebelumnya, Tim Gakkum KLHK Wilayah Sumut berhasil membongkar sindikat perdagangan ilegal sisik trenggiling yang melibatkan aparat penegak hukum. Dari operasi yang dilakukan, petugas mengamankan 1.180 kg atau 1,1 ton sisik trenggiling. Para pelaku yang ditangkap adalah warga sipil berinisial AS (45), dua oknum TNI berinisial MYH (48) dan RS (35), serta oknum polisi berinisial AHS (39). AS diduga merupakan bagian dari jaringan perdagangan sisik trenggiling internasional.
Pada akhir November 2024, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polda Sumut dan Kodam I/BB untuk mengungkap kasus ini.
“Dalam operasi penindakan, tim berhasil mengamankan empat pelaku yang terlibat dalam perdagangan ilegal sisik trenggiling, yakni AS sebagai warga sipil serta tiga oknum aparat, yaitu MYH, RS, dan AHS,” ungkap Rasio dalam konferensi pers di Medan, Selasa (26/11/2024). (SC-Denny)