Site icon SUMUTCYBER.COM

Antisipasi Dampak Kabut Asap, Disdik Sumut Berlakukan PJJ hingga 21 Oktober

Medan – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan mulai 16 hingga 21 Oktober 2026 sebagai upaya mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026 tentang Kebijakan Lanjutan Antisipasi Dampak Kabut Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan serta Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran.

Surat edaran itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Alexander Sinulingga, pada 15 Oktober 2026 di Medan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait penanganan dampak kabut asap.

Penerapan PJJ berlaku bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, SMK hingga SLB sederajat di Sumatera Utara.

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, serta tenaga kependidikan dari potensi dampak kabut asap terhadap kesehatan.

Selama PJJ berlangsung, murid diminta mengikuti pembelajaran dari rumah dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan oleh masing-masing sekolah.

Sekolah juga diminta melibatkan orang tua atau wali murid untuk mengawasi kegiatan belajar anak, memastikan murid tetap berada di rumah selama jam pembelajaran, serta membatasi aktivitas di luar rumah.

Sementara itu, guru diwajibkan memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional tanpa memberatkan peserta didik.

Untuk pendidik dan tenaga kependidikan, mekanisme kehadiran dilaksanakan melalui sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Kepala satuan pendidikan juga diminta memantau pelaksanaan PJJ dan melaporkan hasilnya kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing serta kepala cabang dinas pendidikan provinsi.

PJJ Dievaluasi Berdasarkan Kualitas Udara

Dinas Pendidikan Sumut menyatakan pelaksanaan PJJ akan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan arahan dari pihak berwenang.

Informasi mengenai kemungkinan perpanjangan PJJ maupun dimulainya kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka akan disampaikan kemudian.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota se-Sumatera Utara serta kepala cabang dinas pendidikan wilayah I hingga XIV untuk dipedomani dan dilaksanakan.

Melalui kebijakan ini, seluruh satuan pendidikan di Sumatera Utara diminta mematuhi ketentuan yang ditetapkan dengan mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga sekolah di tengah kondisi kabut asap.

Sumber: Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Nomor 400.3/106/DISDIK/X/2026. (SC-Romi)

Exit mobile version