Sumutcyber.com, Medan – Perkara penganiayaan yang dilakukan eks Satgas PDIP Sumut berinisial HS (46) terhadap anak dibawah umur resmi dilimpahkan Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Kamis (27/1/2022).
“Tersangka HS telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (28/1/2022).
Kombes Hadi mengatakan, tersangka HS dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut sesuai prosedur tahap II terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak inisial A (17) didepan salah satu minimarket
“Kita juga menyerahkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman CCTV di depan minimarket. Penyerahan tersangka dan barang bukti telah diterima dengan baik serta dilakukan penandatanganan serah terima,” ujarnya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan HS yang dilakukannya di parkiran sebuah toko terekam CCTV dan viral di media sosial.
Dalam video terlihat pria tersebut turun dari mobil lalu menampar dan menendang pelajar tersebut. (SC04)