Ancam Patahkan Jari Wartawan Media Online, Warga Binjai Dilaporkan ke Polisi

Sumutcyber.com, Langkat – Seorang warga Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai berinisial B dilaporkan ke Polres Langkat, Senin (11/10/2022) oleh wartawan media online Alwi Alfala (20) warga Link.I Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

Dalam laporannya, Alwi mengaku dapat ancaman dari terlapor. Terlapor juga diduga menghina aparat penegak hukum, yakni institusi Kepolisian RI.

Menurut Tim Penasihat Hukum DPK Perkumpulan Jurnalis Mediaseiber Indonesia (PJMI) Kabupaten Langkat Harianto Ginting SH yang mendampingi Alwi selaku pelapor sekaligus wartawan anggota DPK PJMI Kabupaten Langkat saat membuat laporan ke Unit III Tipidter Polres Langkat dengan bukti laporan Nomor : STPLP/B/1005/X/2022/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut Tertanggal 11 Oktober 2022 menerangkan bahwa terlapor telah melakukan pengancaman dan menghina aparat penegak hukum, yakni institusi Kepolisian RI.

“Kita tidak ingin seseorang terlalu gampang kali mengancam atau bernada intimidasi terhadap profesi wartawan. Apalagi mengandalkan uang menghina institusi penegak hukum, khususnya Polri,” ujar Harianto Ginting di Polres Langkat, Senin (11/10/2022) malam.

Bacaan Lainnya

Yang menarik, lanjut Harianto Ginting, penghinaan institusi Polri itu ada yang tertulis melalui WhatsApp dan diucapkan melalui Voice Note (rekaman suara).

Harianto menjelaskan, kronologis pengancaman terhadap pelapor rekan wartawan Alwi diduga karena terlapor tidak terima pamannya dilaporkan ke Polres Binjai dalam kasus KDRT dan sempat menangkap dan menahan pamannya selaku pelaku KDRT.

Diduga dari situlah terlapor tidak terima karena pelapor mendampingi istri paman terlapor membuat laporan KDRT di Polres Binjai pada Senin (12/07/2021) lalu.

Pada saat peristiwa pelaporan kasus KDRT tersebut, terlapor masih berada di negara Jepang. Namun anehnya terlapor merasa tidak terima dan sekitar bulan Oktober 2022 pelapor mulai melakukan intimidasi melalui layanan WhatsApp dan berlanjut hingga Senin (10/10/2022).

Dalam sebagian isi pengancaman tersebut, terlapor akan berupaya mencari pelapor dan akan mematahkan jari-jari tangannya.

Menurut Harianto, pelapor disangkakan dengan Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2019 Junto Pasal 45B dengan ancaman hukuman 4 tahun dan atau denda Rp750 juta.(SC-TPA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *