AHY Sebut KLB Di Sumut Ilegal, Ini Penjelasannya

Sumutcyber.com, Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut kongres luar biasa (KLB) yang digelar di Deliserdang Sumut, Jumat (5/3/2021) ilegal.

“Saya sampaikan langsung dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Demokrat yang sah terkait adanya kongres luar biasa atau KLB yang dilakukan secara ilegal dan inkonstitusional yang dilakukan sejumlah mantan kader yang juga bersekongkol, berkomplot dengan aktor eksternal. Saya berdiri tegak di sini atasnama jutaan kader dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh wilayah tanah air, mewakili 34 ketua DPD di 34 provinsi dari Aceh sampai dengan Papua mewakili ketua DPC dewan pimpinan cabang di 514 kabupaten dan kota juga mewakili ribuan anggota fraksi Partai Demokrat baik di tingkat pusat DPR RI maupun di tingkat daerah provinsi juga kabupaten dan kota saya juga berdiri disini karena telah mendapatkan mandat dan amanah dari seluruh kader yang memiliki hak suara yang sah yang telah mereka gunakan dan berikan dalam Kongres Partai Demokrat pada tanggal 15 Maret 2020 lalu kongres yang sah kongres yang demokratis dan juga telah disahkan oleh negara oleh pemerintah oleh Kementerian Hukum dan HAM,” imbuhnya, saat konferensi pers menanggapi KLB di Deliserdang Sumut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, KLB tersebutbtidak sesuai dan tidak berdasar pada konstitusi Partai Demokrat yang juga telah disahkan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. “Tidak memiliki dasar hukum partai yang sah, saya ingin menjelaskan bahwa sesuai dengan konstitusi Partai Demokrat setiap partai punya konstitusi masing-masing punya AD ART masing-masing. Partai Demokrat juga sama memiliki AD ART yang bisa menjelaskan mengapa KLB di Sumatera Utara hari ini adalah ilegal untuk bisa diselenggarakan. Sebab, kongres luar biasa berdasarkan AD ART Demokrat harus disetujui didukung dihadiri 2/3 dari jumlah dewan pimpinan daerah atau DPD dan setengah dari jumlah dewan pimpinan cabang atau DPC,.kedua-duanya adalah angka minimal agar bisa diinisiasi dan diselenggarakan KLB. Berdasarkan AD ART kami dan ada lagi tambahannya harus persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi Partai. Ketiga pasal ataupun klausul tersebut tidak dipenuhi sama sekali, tidak dipenuhi oleh para peserta KLB ilegal tersebut,” jelasnya.

Ditambahkannya, faktanya seluruh ketua DPD Partai Demokrat tidak mengikuti KLB tersebut, mereka berada di daerah masing-masing. “Ini saya jelaskan supaya tidak ada kesimpangsiuran dan tidak ada pembohongan publik yang kemudian dieksploitasi seolah-olah benar adanya. Kami punya punya kewajiban secara politik, secara moral untuk menjelaskan langsung kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tambahnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *