Jakarta – Banyak warga tidak mengetahui hak-hak hukumnya sampai persoalan datang menimpa. Kondisi itulah yang mendorong Adam Ilyas, lulusan sarjana dari UPN “Veteran” Jawa Timur dan Magister Universitas Brawijaya membangun platform digital bernama Literasi Hukum Indonesia.
Lewat akun @literasihukumcom yang kini diikuti lebih dari 100 ribu pengguna Instagram dan platform website literasihukum.com, Adam menyederhanakan persoalan hukum sehari-hari ke dalam konten yang ringkas. Materi yang ia angkat tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, dengan bahasa yang dirancang agar dapat dipahami orang tanpa latar pendidikan hukum.
Bagi Adam, kesadaran hukum masyarakat masih menjadi persoalan yang nyata. Banyak orang berhadapan dengan hukum dari posisi yang lemah karena tidak memahami hak dan kewajibannya. “Hukum menyangkut hajat hidup orang banyak, tetapi cara penyampaiannya sering membuat orang menyerah sebelum paham,” katanya.
Ia menilai jarak antara pengetahuan hukum dan masyarakat awam terlampau lebar. Aturan tersebar di banyak peraturan, bahasanya teknis, dan tidak semua orang memiliki akses untuk menelaahnya. Dari situ ia melihat ada ruang yang bisa diisi. “Saya tidak ingin hukum berhenti menjadi bahan diskusi di kalangan tertentu saja. Ada banyak orang yang persoalannya bisa terbantu hanya dengan memahami haknya,” ujarnya.
Keprihatinan yang menjadi titik berangkat Adam sebenarnya bukan hal baru di kalangan pegiat hukum. Upaya menumbuhkan kesadaran hukum selama ini lebih banyak berjalan melalui penyuluhan tatap muka dan layanan bantuan hukum. Adam memilih menempuh jalur media sosial, ruang yang dekat dengan keseharian publik.
Platform yang ia kelola berkembang dari kanal konten menjadi layanan yang lebih luas, termasuk basis data dokumen hukum dan program magang bagi penulis hukum muda. Adam menyadari menumbuhkan kesadaran hukum bukan pekerjaan yang selesai dalam waktu singkat. “Ini proses panjang. Yang penting konsisten,” katanya. (SC03)

