FH UMSU dan Ditreskrimsiber Polda Sumut Bangun Kolaborasi, Siapkan Calon Praktisi Hukum Era Digital

Medan – Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) dan Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsiber Polda Sumut) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) pada Kamis (15/10) di Auditorium Kampus, Jalan Kapten Muchtar Basri No. 3, Medan.

Penandatangan kerjasama digelar di sela kegiatan pendadaran klinis dan peradilan semu yang diikuti oleh 516 mahasiswa semester tujuh fakultas hukum. Acara turut dirangkai dengan kuliah umum bersama Dir Reskrimsiber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si, serta peluncuran aplikasi REPLIKMu.

Pada sesi pemaparan kuliah umum, Dir Reskrimsiber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan materi bertajuk “Mewaspadai Kejahatan Cyber di Kalangan Mahasiswa”. Dia menyoroti transformasi era industri menuju Society 5.0 serta dinamika modus kejahatan siber yang makin adaptif.

“Kita sudah memasuki era pascaindustri yang berbasis pada teknologi informasi, dengan fokus pada penyediaan jasa, teknologi, dan ilmu pengetahuan. Saat ini, banyak aktivitas masyarakat yang memanfaatkan teknologi, mulai dari berbelanja hingga menggunakan berbagai layanan melalui aplikasi digital,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Dr. Bayu menegaskan bahwa perkembangan teknologi turut memengaruhi cara pelaku melakukan kejahatan.

“Adik-adik mahasiswa, khususnya yang nantinya menjadi pengacara atau praktisi hukum, harus siap menghadapi dinamika kejahatan yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan teknologi informasi,” pesannya.

Sebelumnya, Rektor UMSU Prof. Dr. Akrim, M.Pd. diwakili Wakil Rektor Bidang Al-Islam Kemuhammadiyahan, Pendidikan, Pengajaran, dan Digitalisasi (WR AIK & PPD) Assoc. Prof. Dr. Marah Doly Nasution, S.Pd., M.Si mengapresiasi atas konsistensi fakultas hukum dalam merancang agenda ini. Menurut Wakil Rektor AIK & PPD pendadaran klinis hukum dan peradilan semu merupakan tahapan Krusial untuk membentuk mental, disiplin, serta kompetensi praktik mahasiswa sebelum diterjunkan ke masyarakat.

“Pendadaran klinis hukum ini dirancang untuk memantapkan kepercayaan diri, kompetensi, dan kedisiplinan mahasiswa agar siap menjalani proses akademik hingga tuntas tepat waktu,” ujarnya.

Wakil Rektor Bidang AIK & PPD itu turut menyampaikan pentingnya penguasaan kompetensi hukum era modern bagi para calon sarjana hukum. Pemahaman atas hukum kekinian dan kejahatan siber harus diimbangi dengan penguasaan kecakapan pendukung agar mahasiswa mampu bersaing di kancah profesional.

“Seorang sarjana hukum di masa depan wajib menguasai setidaknya tiga hal utama yang tidak bisa ditawar, yaitu pemahaman hukum yang relevan (relevant legal understanding), literasi teknologi hukum serta kecerdasan buatan (AI), dan kemampuan berbahasa Inggris,” kata Assoc. Prof. Dr. Marah Doly.

Sementara itu, Dekan FH UMSU Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, S.H., M.H dalam laporannya menyampaikan sebanyak 516 mahasiswa akan melaksanakan klinis hukum di beberapa lembaga pengadilan mitra di Sumatera Utara yaitu Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Agama Medan, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri Binjai, Pengadilan Agama Binjai, Peradilan Tata Usaha Negara, hingga Peradilan Militer.

Dia mengimbau seluruh mahasiswa untuk selalu mematuhi aturan persidangan dan tertib berlalulintas selama masa observasi lapangan.

“Para mahasiswa akan terjun ke pengadilan untuk mengamati secara langsung dinamika persidangan. Kehadiran ruang ReplikMu sebagai terobosan digitalisasi laboratorium hukum kampus dipersiapkan agar mahasiswa memiliki wadah praktik litigasi interaktif (e-court) yang memadai sebelum dan sesudah observasi lapangan,” ujar Dekan FH UMSU.

Acara ditutup dengan seremoni penandatanganan dokumen kerja sama antara FH UMSU dan Ditreskrimsiber Polda Sumut, peluncuran ReplikMu secara simbolis di atas panggung, serta pembekalan teknis pendadaran klinis oleh tim Laboratorium Hukum UMSU. (SC08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *