Satpol PP Toba Usulkan Penambahan Anggaran untuk Optimalkan Kinerja dan Pelayanan

Toba – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Toba, Tagon M. Sihotang, berharap adanya penambahan anggaran guna mengoptimalkan capaian kinerja perangkat daerah yang dipimpinnya.

Menurut Tagon, keterbatasan anggaran dan jumlah personel menjadi tantangan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Selain keterbatasan anggaran, jumlah personel kami juga terbilang terbatas sehingga capaian pelayanan kinerja tentunya masih belum optimal. Terkait hal ini, kami berharap ke depan pemerintah daerah dapat memberikan perhatian,” ujar Tagon saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (18/9/2026).

Meski dihadapkan pada berbagai keterbatasan, Satpol PP Toba tetap menjalankan tugas penegakan peraturan daerah secara maksimal. Sepanjang tahun 2026, instansi tersebut telah melaksanakan 56 kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang mencakup berbagai bentuk penertiban, terutama terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah wilayah.

Dalam menjalankan tugasnya, Satpol PP Toba berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perlindungan Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Tagon menjelaskan, Satpol PP Toba memiliki tiga bidang utama, yakni penegakan Perda, perlindungan masyarakat (Linmas), dan pemadam kebakaran. Pada bidang penegakan Perda, kegiatan yang paling dominan dilakukan adalah penertiban PKL, khususnya di kawasan Balige, Laguboti, dan Porsea.

Selain itu, Satpol PP Toba juga menjalin kerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Toba untuk melakukan penertiban terhadap siswa yang ditemukan berkeliaran pada jam belajar.

“Siswa yang ditemukan akan dikembalikan ke sekolah setelah terlebih dahulu diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.

Ke depan, Satpol PP Toba akan meningkatkan penertiban terhadap PKL serta bangunan yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sesuai hasil rapat yang dipimpin Wakil Bupati Toba beberapa waktu lalu.

Penertiban akan dilakukan secara bertahap melalui tahapan pembinaan, teguran, hingga tindakan penertiban dan pembongkaran apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tagon juga mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024. Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tertib mematuhi Perda tersebut. Kami berharap masyarakat tidak bertindak bertentangan dengan peraturan daerah agar Kabupaten Toba semakin maju menuju Toba Mantap 2029,” ujarnya.

Untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat, Satpol PP Toba baru menerima satu unit kendaraan pemadam kebakaran melalui pengadaan tahun 2026.

“Kami baru menerima satu unit mobil pemadam kebakaran atas atensi pimpinan. Semoga armada ini dapat digunakan secara optimal dalam melayani masyarakat,” katanya.

Sementara itu, pada bidang perlindungan masyarakat, Satpol PP Toba dalam waktu dekat akan mengukuhkan sekitar 900 relawan Linmas yang tersebar di seluruh kecamatan dan desa di Kabupaten Toba.

Tagon berharap keberadaan relawan Linmas tersebut dapat membantu pemerintah desa, kecamatan, maupun Pemerintah Kabupaten Toba dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

“Keberadaan relawan Linmas diharapkan mampu mendukung terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat,” pungkasnya. (SC-JT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *